INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Tidak Ada Penghapusan Kelas, BPJS Uji Coba Penerapan Ini

redaksi by redaksi
Juni 14, 2022
in Artikel, Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 151

 INDOBIGI– Polemik penghapusan kelas 1, 2, dan 3 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah terjadi. Itu karena BPJS Kesehatan direncanakan akan menggantinya ke kelas standar.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, untuk penghapusan kelas BPJS yang direncanakan terjadi Juli 2022 mendatang tidak akan dilakukan. “Saat ini tidak ada penghapusan kelas. Uji coba yang dipimpin oleh DJSN dilakukan untuk melihat penerapan kriteria kelas standar dan infrastruktur di kelas III pada 14 rumah sakit pemerintah,” jelas Arif.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Adapun untuk besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS katanya, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada Perpres tersebut besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk masyarakat masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000

Berita Terkait

Akibat Tingkat Imunisasi Anak yang Rendah, Indonesia Terancam KLB

Akibat Tingkat Imunisasi Anak yang Rendah, Indonesia Terancam KLB

Mei 25, 2023
Ini Tips mudah  Jika Ingin Merintis  Jadi Dropshipper

Ini Tips mudah Jika Ingin Merintis Jadi Dropshipper

Mei 24, 2023
Melindungi Kulit dengan Sunscreen  Jadi Keharusan saat Cuaca Makin Panas

Melindungi Kulit dengan Sunscreen Jadi Keharusan saat Cuaca Makin Panas

Mei 23, 2023
BD Narkotika jenis Shabu Perdagangan” Piyan “Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

BD Narkotika jenis Shabu Perdagangan” Piyan “Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023

“Peserta PBI iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah,” ujarnya. Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri dan swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari total upah. Dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Dikelompokan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan tersebut katanya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Pada kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

“Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp42.000,” jelasnya. Melalui hal itu, Arif menuturkan untuk seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. “Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” ujarnya.

Sumber : VIVA

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: penghapus Kelas
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Fakta Amerika Benua Muslim yang Dimurtadkan

Next Post

Tak Sembarangan, Ini Identitas Wanita yang Dirangkul Kaesang Pangarep

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Tak Sembarangan, Ini Identitas Wanita yang Dirangkul Kaesang Pangarep

Tak Sembarangan, Ini Identitas Wanita yang Dirangkul Kaesang Pangarep

UPDATE 14 Juni: Tambah 33 Kasus Covid-19 di Depok, 207 Pasien Masih Dirawat

UPDATE 14 Juni: Tambah 33 Kasus Covid-19 di Depok, 207 Pasien Masih Dirawat

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

RIPQI MOTOR, Mekanik Andalan terpercaya

Agustus 28, 2022
Bupati Tanggamus Secara Resmi Lepas Langsung Acara Jalan Sehat Bersama BUMN Yang Diselenggarakan Oleh Bank Rakyat Indonesia

Bupati Tanggamus Secara Resmi Lepas Langsung Acara Jalan Sehat Bersama BUMN Yang Diselenggarakan Oleh Bank Rakyat Indonesia

Februari 26, 2023
Raih Juara Pesparawi Nasional, Bupati: PSW Deli Serdang Membanggakan

Raih Juara Pesparawi Nasional, Bupati: PSW Deli Serdang Membanggakan

Juli 12, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Alodok (28) Bill Gates (21) Cek Endra (32) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (121) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Golkar (33) harga bbm (11) harga emas (11) jambi (13) jokowi (22) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (11) kecelakaan (9) kesehatan (23) Kota Baubau (9) KPK (30) logam mulia (11) Mahasiswa (9) mario dandy (8) medan (19) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (13) Pembunuhan (19) Pemerintah Aceh (15) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (9) Polres Tebing Tinggi (8) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) sri mulyani (9) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) tebing tinggi (10) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: