INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Jual 9 Terapis Plus-plus Tarif Rp500 Ribuan, 2 Pria Ini Ditangkap

redaksi by redaksi
Juni 16, 2022
in Artikel, Bisnis, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 100

INDOBIGI– Polda Banten berhasil mengungkap prostitusi online yang berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 wanita yang merupakan terapis plus-plus diamankan. Selain 9 wanita terapis, dua pria dengan inisial NA dan HM juga diamankan. Dari keterangan polisi, dua pria itu diduga pemilik ruko dan operator yang menjajakan para terapis plus-plus melalui media sosial.

“Di TKP petugas berhasil mengamankan dua pria, yang kita tetapkan sebagai pelaku praktek prostitusi, yakni HM (42) pemilik ruko. Dan, NA (22) operator admin media sosial (medsos),” kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Juni 2022.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dedi menjelaskan kasus ini terungkap saat patroli siber yang dilakukan personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ketika itu, tim melakukan patroli siber di platform Michat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, hingga didapatkan satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Petugas pun melakukan penyelidikan yang akhirnya terkuak akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online.

Berita Terkait

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Februari 3, 2023
Penjelasan Ahli, Mengapa Tidur Sesudah Waktu Subuh dan Ashar Memicu Mimpi Buruk

Penjelasan Ahli, Mengapa Tidur Sesudah Waktu Subuh dan Ashar Memicu Mimpi Buruk

Februari 3, 2023
Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Februari 3, 2023
Tega Habisi Nyawa Anaknya Berusia 2 Tahun Karena Rewel, Wowon Akui Perintahkan Duloh Jadi Eksekutor

Tega Habisi Nyawa Anaknya Berusia 2 Tahun Karena Rewel, Wowon Akui Perintahkan Duloh Jadi Eksekutor

Februari 3, 2023

“Dalam percapakan tersebut, NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras,” ujarnya. Selanjutnya, petugas yang mengetahui informasi itu, langsung bergerak untuk menggerebek ruko yang ada di Mardigras.

Dugaan aparat terbukti karena di lokasi, terdapat 9 wanita terapis plus-plus. Dari pengakuannya, pelaku NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan tarif Rp500 ribu. Transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut. Dari keterangan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko. “Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu,” tuturnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dedi menambahkan dari tarif esek-esek itu dibagi hasil. Rinciannta Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator. Lalu, sisanya Rp350 ribu untuk para terapis.  Terkait perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana prostitusi online sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1). Ancamannya untuk dua pelaku yaitu hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak  Rp1 miliar.

Sumber : VIVA

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: terapis plus plus
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anis ke Zulkifli Hasan: Saya Salut Nyalinya, Berani Memegang Bara Api

Next Post

Krisis Pangan Picu Perpindahan Global, Penampungnya bukan Negara Kaya

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Krisis Pangan Picu Perpindahan Global, Penampungnya bukan Negara Kaya

Krisis Pangan Picu Perpindahan Global, Penampungnya bukan Negara Kaya

Harga Daging Ayam dan Sapi Naik, Mendag Zulhas: Pakannya Impor

Harga Daging Ayam dan Sapi Naik, Mendag Zulhas: Pakannya Impor

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Diserempet lalu Dikeroyok OTK, Warga Sumedang Luka Robek Disabet Senjata Tajam

Agustus 5, 2022
Peduli Lingkungan Bersih TNI Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bakti

Peduli Lingkungan Bersih TNI Bersama Masyarakat Laksanakan Karya Bakti

Oktober 1, 2022
Ibu Bunuh Bayinya Usia 1,5 Tahun dan Bilang akan Menyerahkan Diri ke Polisi

Ibu Bunuh Bayinya Usia 1,5 Tahun dan Bilang akan Menyerahkan Diri ke Polisi

Agustus 5, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: