INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jawaban Polisi Ditanya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Bocor

redaksi by redaksi
Juni 17, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 86

INDOBIGI– Polresta Serkot tengah menelusuri bocornya dokumen penetapan status tersangka untuk Nikita Mirzani. Mereka akan melakukan penyelidikkan internal mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat luas. “Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Wakapolresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, di Mapolresta Serkot, Jumat 17 Juni 2022.

Meski telah beredar luas di medsos dan menjadi konsumsi masyarakat umum, Polresta Serkot membantah Nikita Mirzani telah terjadi tersangka dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin,” ujar Wahyu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. Penetapan itu tertuang dalam selembar surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Berita Terkait

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Januari 26, 2023
Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Januari 24, 2023
Tahun 2023 Cek Endra Himbau Kader Golkar Kuatkan Simpul Akar Rumput

Tahun 2023 Cek Endra Himbau Kader Golkar Kuatkan Simpul Akar Rumput

Januari 22, 2023
Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Januari 21, 2023

Dalam surat tersebut Nikita Mirzani disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sehingga dipandang perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.

Surat penetapan tersangka itu juga sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasat Reskrim sekaligus penyidik di Polresta Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 itu juga sudah diberi stempel basah. Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Sumber : VIVA

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Video Viral Lelaki Ini Bak Ksatria Kasih Sekuntum Bunga ke Cewek yang Baru Ijab Kabul dengan Suaminya

Next Post

DKI Terima Kunjungan Menteri Korsel, Bahas Transformasi Digital

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

Ketua DPR Puan Maharani Mendapat Anugerah Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir
Tren

Ketua DPR Puan Maharani Mendapat Anugerah Sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Januari 27, 2023
Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung
Edukasi

Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung

Januari 27, 2023
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram
Investasi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram

Januari 27, 2023
Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan  Brigadir J
Kriminal

Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Januari 27, 2023
Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral
Artis

Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral

Januari 27, 2023
Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai
Kriminal

Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

Januari 26, 2023
Next Post
DKI Terima Kunjungan Menteri Korsel, Bahas Transformasi Digital

DKI Terima Kunjungan Menteri Korsel, Bahas Transformasi Digital

Airlangga Sebut Golkar Sudah Lewati Fase Huru-hara, Siap Menang Pemilu

Airlangga Sebut Golkar Sudah Lewati Fase Huru-hara, Siap Menang Pemilu

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Bawa 200 Butir Ekstasi, 2 Kurir Asal Langkat, GOL….!

Bawa 200 Butir Ekstasi, 2 Kurir Asal Langkat, GOL….!

Agustus 22, 2022
PJ Danramil 16 Belimbing Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Belimbing

PJ Danramil 16 Belimbing Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Belimbing

Oktober 12, 2022
Polri Segera Serahkan Tersangka Penipuan Investasi Qoutex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung

Polri Segera Serahkan Tersangka Penipuan Investasi Qoutex Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung

Juli 1, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (16) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (75) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (25) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (14) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (5) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: