INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Buronan Jepang Kasus Pencurian Bantuan COVID-19 Dideportasi

redaksi by redaksi
Juni 22, 2022
in Kriminal, Nasional, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 88

INDOBIGI-Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga Negara (WN) Jepang berinisial MT (48), yang merupakan tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jepang. Deportasi itu dilakukan pada pagi tadi.

“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang,” ujar Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam keterangan pers, Rabu, 22 Juni 2022.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Douglas menyatakan, MT dikenakan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Douglas menjelaskan, pemulangan MT ke Jepang menandakan bahwa yang bersangkutan langsung masuk ke dalam daftar penangkalan. Secara otomatis, MT tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

Berita Terkait

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Februari 7, 2023
DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

Februari 7, 2023
Tak Berpotensi Tsunami, Gempa M 5,2 Mengguncang Muarabinuangeun Banten

Tak Berpotensi Tsunami, Gempa M 5,2 Mengguncang Muarabinuangeun Banten

Februari 7, 2023
Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Februari 6, 2023

“Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” terangnya.

MT diketahui masuk ke Indonesia tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki MT hanyalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tersangka MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang sekitar pukul 06.35 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Indonesia di Lampung di Pulau Sumatera menangkap seorang buronan Jepang. Yang, dituduh mencuri bantuan COVID-19 senilai US$7,3 juta atau setara dengan Rp106,2 miliar untuk usaha kecil di Jepang yang terkena dampak dari Virus Corona.

Pria bernama Mitsuhiro Taniguchi ditangkap pada Selasa malam, 7 Juni 2022 di sebuah rumah milik seorang pedagang ikan di Kabupaten Lampung Tengah oleh petugas imigrasi yang didukung oleh kepolisian setempat.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

sumber: viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: buronan jepang kasus pencurian
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Begini Cara Kerja Arsenik yang Buat Korban Keok

Next Post

HUT ke-495 DKI, Anies Pamer Wajah Baru Jakarta

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
HUT ke-495 DKI, Anies Pamer Wajah Baru Jakarta

HUT ke-495 DKI, Anies Pamer Wajah Baru Jakarta

PDIP Solo Terang-terangan Dukung Gibran Maju di Pilkada DKI Jakarta

PDIP Solo Terang-terangan Dukung Gibran Maju di Pilkada DKI Jakarta

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

16 Kata Bijak Fiersa Besari tentang Kehidupan yang Penuh Motivasi dan Menyentuh Hati

16 Kata Bijak Fiersa Besari tentang Kehidupan yang Penuh Motivasi dan Menyentuh Hati

Juli 2, 2022
Seluruh Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berhasil Ditembus

Seluruh Terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berhasil Ditembus

Juni 21, 2022
Hari Ini Dalam Sejarah 75 Tahun Yang Lalu: Mahatma Gandhi Dibunuh 30 Januari 1948

Hari Ini Dalam Sejarah 75 Tahun Yang Lalu: Mahatma Gandhi Dibunuh 30 Januari 1948

Januari 30, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (13) jokowi (5) Kapolda Aceh (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: