INDOBIGI-Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
Kuasa hukum pelapor, Tuseno membongkar borok Razman Arif Nasution.
Menurut Tuseno, Razman Arif Nasution sudah terima uang kasus tidak ditangani.
Dari cerita Tuseno, Razman Arif telah menipu kliennya sebesar Rp 4 juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul.
Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada bulan Mei lalu, rupanya laporan itu tak kunjung dibuat.
Disinilah dugaan Razman menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa.
Ketika ditagih pun, Razman malah ngamuk-ngamuk.
“Nah, dikirim uang dan dalam posisi belum tandatangani surat kuasa. Hanya dengan iming-iming akan melapor dan kuasa.
Sampai sekarang apa yang dijanjikan itu enggak pernah ada. Dan setelah ditagih malah marah-marah,” kata Tuseno, Kamis (23/6/2022).
Tuseno menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul rupanya Bandara Kualanamu diduga tak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.
Belakangan diketahui ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul dipakai oleh pihak Bandara.
Disinilah Razman mengatakan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar segera membuat laporan ke polisi.
Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu juga diiyakan Razman.
Setelah uang ditransfer rupanya Razman lepas tangan dan tak bertanggungjawab.
“Ternyata setelah dilakukan gelar perkara yang lain, PT tadi mengatakan ini akhirnya digunakan di Bandara.Kata Razman Arif ada unsur pidananya. Makanya dikirim uang eh malah gak dilaporkan,”
sumber: tribun