INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home ekonomi

Gubernur DKI Jakarta Beri Insentif Fiskal dan Ajak Masyarakat Manfaatkan Kemudahan Pembayaran Pajak

redaksi by redaksi
Juni 23, 2022
in ekonomi, Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 81

INDOBIGI-Untuk membantu meringankan beban perpajakan daerah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja memberikan insentif fiskal dan mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak.

Hal ini telah dituangkan dalam peraturan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Beberapa waktu lalu, Gubernur Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, karena merupakan sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:

Berita Terkait

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Februari 3, 2023
Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Februari 3, 2023
Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Februari 3, 2023
Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Februari 3, 2023
  1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.

1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100%.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2) NJOP > Rp2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal dan jalan tol, dibebaskan sebesar 15%

  1. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

Advertisement. Scroll to continue reading.

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022,penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran.

sumber: suara

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: gubernur dki jakarta
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

TNI AD Berduka, Wakil Komandan Puspomad Mayjen Hendi Meninggal Dunia

Next Post

Sekap Mahasiswi yang Baru Dikenalnya dari FB, Jadi Pemuas Nafsunya Kelakuan Batitong

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Sekap Mahasiswi yang Baru Dikenalnya dari FB, Jadi Pemuas Nafsunya Kelakuan Batitong

Sekap Mahasiswi yang Baru Dikenalnya dari FB, Jadi Pemuas Nafsunya Kelakuan Batitong

Camat diduga Berondok, Wilayah Kantor Camat Medan Selayang Terendam Banjir

Camat diduga Berondok, Wilayah Kantor Camat Medan Selayang Terendam Banjir

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

KPU Baubau Siap Hadapi Pemilu 2024

KPU Baubau Siap Hadapi Pemilu 2024

Juli 19, 2022
Resesi Ekonomi Global Masih Menghantui, Rupiah Melemah

Resesi Ekonomi Global Masih Menghantui, Rupiah Melemah

Juli 4, 2022
Mini Bus Tabrak Truk Dari Belakang,Dua Orang Tewas Di Lokasi Kejadian

Mini Bus Tabrak Truk Dari Belakang,Dua Orang Tewas Di Lokasi Kejadian

Februari 2, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: