INDOBIGI-Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK tersebut.
Tak berbeda dengan Satgas Penanganan Covid-19, Satgas ini juga terdiri dari sejumlah kementerian.
“Kami dari BNPB segera akan bekerja, Satgas ini Satgasnya lengkap ada dari unsur Kemendagri, ada dari unsur kementerian perkonomian, kementarian pertanian, TNI dan Polri,” ucap Suharyanto, Kamis (23/6/2022).
Suharyanto mengatakan Satgas akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki zona merah PMK.
Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan.
“Sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, Bupati dan wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” katanya.
Suharyanto mengatakan dalam melakukan penanganan PMK, satgas akan berupaya secepat mungkin.
Satgas akan menggunakan model penanganan Covid-19.
“Karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19 sehingga hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 yang saat ini masih berjalan, akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku,” ujar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan penjelasan bahwa berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui Presiden Jokowi dalam Rapat Internal di Istana Bobor, Kamis (23/6/2022).
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19, akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah.
Daerah merah ini (per 23 Juni 2022) terdapat 1.755 Kecamatan atau 38,0 persen dari total 4.614 Kecamatan yang terdampak di 213 Kabupaten/Kota. Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” ujar Menko Airlangga, Kamis.
Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur dari Satgas Penanganan PMK.
“Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menko Airlangga.
Kemudian, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 Juta Dosis dan seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).
Selain itu juga perlu segera disiapkan Vitamin dan Obat-obatan, serta kebutuhan Disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.
“Bapak Presiden memberikan arahan untuk Obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah Vaksinator agar dilengkapi.
Seluruh mekanisme harus dijaga, selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga,” jelas Menko Airlangga.
Perlu diketahui bahwa per tanggal 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 Provinsi, yang terdiri dari 213 Kabupaten/ Kota dan mencakup pada 1.755 Kecamatan.
Sedangkan jumlah Peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu Peternak.
Sedangkan jumlah Hewan Ternak yang terjangkit PMK (terutama Sapi) sebanyak 226.317 ekor (Sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati sejumlah 1.262 ekor.
Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi.
sumber: Tribun