INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home agama

Bola Liar Penetapan Izin Menikah Beda Agama di Surabaya

redaksi by redaksi
Juni 25, 2022
in agama, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 78

INDOBIGI-Penetapan izin menikah beda agama yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas permohonan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen menggelinding jadi bola liar. Banyak pihak memprotes penetapan itu. Bahkan, ada yang mengadukan dan menggugat itu ke lembaga terkait.

Gugatan di antaranya dilayangkan oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku. Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022 dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Mereka menggugat PN Surabaya sebagai tergugat tunggal. Disebutkan pula sebagai turut tergugat, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an (pimpinan Gus Baha).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun petitum yang dimohonkan penggugat ialah mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dan turut tergugat I untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya.

Berita Terkait

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Februari 7, 2023
DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

Februari 7, 2023
Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Februari 6, 2023
Ekonomi Nasional Tumbuh Membaik, Ketua OJK Mahendra Siregar: Indonesia Seng Ada Lawan

Ekonomi Nasional Tumbuh Membaik, Ketua OJK Mahendra Siregar: Indonesia Seng Ada Lawan

Februari 6, 2023

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengadukan PN Surabaya ke sejumlah lembaga terkait putusan penetapan izin menikah beda agama itu. MUI mengadukan hakim yang mengeluarkan penetapan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI. Dua lembaga tersebut diminta MUI agar memeriksa hakim tunggal yang mengeluarkan penetapan tersebut.

Menanggapi itu, Wakil Hubungan Masyarakat PN Surabaya Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya memaklumi jika penetapan izin menikah beda agama yang dikeluarkan hakim tunggal Imam Supriyadi beberapa waktu lalu memantik reaksi publik. Namun, dia menegaskan penetapan itu sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selama dalam proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan yang mengatur baik UU Perkawinan, UU Adminduk, dari pertimbangan itulah hakim akhrinya menetapkan mengizinkan pemohon untuk mencatatkan perkawinannya,” kata Gede kepada wartawan dikutip VIVA pada Sabtu, 24 Juni 2022.

Selain pihak pemohon atau keluarga yang mengajukan gugatan untuk membatalkan penetapan itu, menurut Gede boleh-boleh saja pihak lain mengajukan gugatan. Namun demikian, tentu saja pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu legal standing si penggugat. “Apakah ada hak kewenangan untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Itu harus  diperiksa lebih dulu,” ucapnya.

sumber: viva

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ijin menikah beda agama
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Remaja Putri 14 Tahun Digilir Paksa 4 Pria Hingga Hamil 5 Bulan

Next Post

PDIP Ogah Koalisi Bareng di 2024, PKS: Jangan Berlebihan

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
PDIP Ogah Koalisi Bareng di 2024, PKS: Jangan Berlebihan

PDIP Ogah Koalisi Bareng di 2024, PKS: Jangan Berlebihan

Harga Emas Hari Ini 25 Juni 2022: Antam Tercatat Stagnan

Harga Emas Hari Ini 25 Juni 2022: Antam Tercatat Stagnan

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Viral Anak SMP Ngamuk Minta Dibelikan Motor

Viral Anak SMP Ngamuk Minta Dibelikan Motor

Juni 25, 2022
Dimulainya Turnamen Mobile Legends MPL ID Season 11, CEO Team RRQ Pak AP Beri Bocoran

Dimulainya Turnamen Mobile Legends MPL ID Season 11, CEO Team RRQ Pak AP Beri Bocoran

Februari 1, 2023
Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Januari 21, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (13) jokowi (5) Kapolda Aceh (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: