INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Nggak Bisa Sembarangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Didenda Rp 24 Juta

redaksi by redaksi
Juni 27, 2022
in Daerah, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 102

INDOBIGI-Membuat alat pembatas kecepatan seperti speed bump atau dikenal polisi tidur tidak boleh sembarangan. Ancaman sanksinya bisa didenda Rp 24 juta.

Baru-baru ini polisi tidur di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang jadi sorotan. Puluhan polisi tidur berbaris secara berdekatan. Karena dikeluhkan warga akhirnya dibongkar.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Pemerhati masalah hukum dan transportasi, Budiyanto menjelaskan, pembuatan alat pengendali jalan sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah polisi tidur tidak ada, yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan atau tanggul jalan atau pembatas jalan,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (27/6/2022).

Berita Terkait

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Januari 26, 2023
Polres Musi Rawas Menggelar Vaksin Booster ke 2

Polres Musi Rawas Menggelar Vaksin Booster ke 2

Januari 25, 2023
Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Januari 24, 2023
Momen Tantowi Jauhari Bertemu Ganjar Pranowo Viral Di Media Sosial

Momen Tantowi Jauhari Bertemu Ganjar Pranowo Viral Di Media Sosial

Januari 22, 2023

Dari aturan di atas terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga tercantum dalam aturan tersebut.

Namun tak jarang polisi tidur dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah tapi malah bikin tidak nyaman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Di dalam undang-undang lalu lintas dan aturan turunannya, sebenarnya istilah polisi tidur tidak ada, yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pembatas kecepatan atau tanggul jalan atau pembatas jalan,” kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (27/6/2022).

Dari aturan di atas terdapat tiga jenis polisi tidur di Indonesia, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasi teknisnya seperti tinggi, lebar, dan warna juga tercantum dalam aturan tersebut.

Namun tak jarang polisi tidur dibuat sembarangan. Alih-alih membuat kecepatan kendaraan lebih rendah tapi malah bikin tidak nyaman.

Terkait izin membangun polisi tidur juga sudah tercantum dalam aturan yang sama. Budiyanto menjelaskan harus ada instansi berwenang yang mengeluarkan izin, di antaranya;

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional.
  2. Gubernur untuk jalan provinsi.
  3. Bupati untuk jalan kabupaten dan desa.
  4. Walikota untuk jalan kota.
  5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.

“Hanya kadang-kadang tiap daerah membuat Perda disesuaikan dengan kondisi daerah masing – masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum,” ujar Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini bilang pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Sementara ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana ddengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

sumber: detik

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: nggak bisa sembarangan bikin polisi tidur
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama di Holywings, Hotman Akui Tak Bisa Tidur dan Banyak Musuh

Next Post

Ridwan Kamil Berangkat ke Saudi Minggu Depan, Pimpin Jemaah Haji Jabar

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Ridwan Kamil Berangkat ke Saudi Minggu Depan, Pimpin Jemaah Haji Jabar

Ridwan Kamil Berangkat ke Saudi Minggu Depan, Pimpin Jemaah Haji Jabar

Bawa Misi Perdamaian, Jokowi Akan Minta Putin Lakukan Gencatan Senjata

Bawa Misi Perdamaian, Jokowi Akan Minta Putin Lakukan Gencatan Senjata

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Di Perayaan Hut Yang Ke-25 Pemko Gunungsitoli Berharap Hubungan Kerjasama Dengan Gereja Semakin Erat

Di Perayaan Hut Yang Ke-25 Pemko Gunungsitoli Berharap Hubungan Kerjasama Dengan Gereja Semakin Erat

Agustus 23, 2022
Bupati H.Edimin Sambut Jemaah Haji Asal Labusel

Bupati H.Edimin Sambut Jemaah Haji Asal Labusel

Juli 25, 2022
Mayat Terbakar Bersama Motor Diduga ASN Pemkot Semarang yang Hilang

Mayat Terbakar Bersama Motor Diduga ASN Pemkot Semarang yang Hilang

September 9, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (16) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (75) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (25) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (14) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (5) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: