INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen

redaksi by redaksi
Juni 27, 2022
in Daerah, Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 103

INDOBIGI-Pelaku pembakaran rumah warga di Cipinang Muara, Jakarta Timur berinsial N (21) — sebelumnya tertulis 16 — berprofesi sebagai pengamen jalanan. Aksi pembakaran rumah itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) dini hari.

“(Pelaku) Pengamen di pinggir jalan,” kata Kapolsek Jatinegara, Entong Raharja kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, polisi masih mendalami soal informasi kalau N mendapat upah dari seseorang. Informasi di media sosial menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp 150 ribu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Itu masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman,” ucap Raharja.

Berita Terkait

Aksi Bejat Ayah Tiri Gauli Anaknya dan Merayu Korban Pasang Susuk

Aksi Bejat Ayah Tiri Gauli Anaknya dan Merayu Korban Pasang Susuk

Februari 3, 2023
Viral Aksi Orang Kaya Mengendarai Mobil Curi Sandal di Mesjid

Viral Aksi Orang Kaya Mengendarai Mobil Curi Sandal di Mesjid

Februari 3, 2023
Diselidiki Polisi, Mobil Dinas Pemkot Jambi Alami Kecelakaan, Ada Wanita Telanjang Dalam Mobil

Diselidiki Polisi, Mobil Dinas Pemkot Jambi Alami Kecelakaan, Ada Wanita Telanjang Dalam Mobil

Februari 3, 2023
5 Februari 2023, Pemkab Simalungun Bakal Gelar Nobar Pertarungan Jeka Saragih Vs Anshul Jubli

5 Februari 2023, Pemkab Simalungun Bakal Gelar Nobar Pertarungan Jeka Saragih Vs Anshul Jubli

Februari 3, 2023

Kata dia, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan seseorang yang berinisial J. Diduga, dia yang menyuruh N untuk membakar rumah milik warga bernama Marfuah tersebut.

“Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J masih dalam pendalaman masih kami telusuri,” katanya lagi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah — sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.

“Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan,” jelas dia.

Tidak Mabuk

Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya,” sambung Raharja.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.

“Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah,” jelas dia.

Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Raharja.

sumber: suara

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: pemuda bakar rumah
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Garuda, Erick Thohir: Bagian Program Bersih-bersih BUMN

Next Post

Ditanya Apakah Akan Tutup Holywings, Ini Jawaban Satpol PP DKI

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Ditanya Apakah Akan Tutup Holywings, Ini Jawaban Satpol PP DKI

Ditanya Apakah Akan Tutup Holywings, Ini Jawaban Satpol PP DKI

4 Alasan Kamu Masih Menyangkal Perasaanmu Itu Cinta, Belum Kenal Lama!

4 Alasan Kamu Masih Menyangkal Perasaanmu Itu Cinta, Belum Kenal Lama!

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Kapolres LabuhanBatu Gowes Sembari Pantau Kamtibmas 

Kapolres LabuhanBatu Gowes Sembari Pantau Kamtibmas 

Agustus 9, 2022
Biaya Membengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Susah Balik Modal

Biaya Membengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung Susah Balik Modal

Agustus 4, 2022
Akibat Dari Kenaikan Harga BBM, Supir Angkot Umum Jurusan Saketi Pandeglang Gelar Mogok Kerja

Akibat Dari Kenaikan Harga BBM, Supir Angkot Umum Jurusan Saketi Pandeglang Gelar Mogok Kerja

September 5, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: