INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Bisnis

Bergerak Dari Balai Kota, Ratusan Pasukan Satpol PP Dikerahkan Tutup 12 Gerai Holywings Di Jakarta Hari Ini

redaksi by redaksi
Juni 28, 2022
in Bisnis, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Rafael Alun Jadi Tersangka,Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Jadi Tersangka,Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret Kasus Gratifikasi

Maret 31, 2023
Jangan Sampai Indonesia Dikucilkan di Sepak Bola Dunia: Ucap Jokowi untuk Erick Thohir

Jangan Sampai Indonesia Dikucilkan di Sepak Bola Dunia: Ucap Jokowi untuk Erick Thohir

Maret 31, 2023
Saat Perayaan Keagamaan Kuil Hindu di India Roboh 35 Orang Tewas

Saat Perayaan Keagamaan Kuil Hindu di India Roboh 35 Orang Tewas

Maret 31, 2023
Gubernur Bali Wayan Koster Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos

Gubernur Bali Wayan Koster Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos

Maret 31, 2023
Jumlah Pembaca : 109

INDOBIGI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menyegel seluruh gerai Holywings di Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022). Para petugas berangkat dari Balai Kota DKI dan langsung menuju ke 12 outlet yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, hingga Jakarta Utara itu.

Sebelum berangkat, Kepala Satpol PP DKI Arifin melakukan apel pagi untuk mempersiapkan pasukan. Terdapat sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet Holywings.

“Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya” ujar Arifin, Selasa (28/6/2022).

Nantinya penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.

Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

    sumber: suara

JustMarkets
ADVERTISEMENT
Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: bergerak dari balai kota
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Panglima OPM Kirim Surat ke Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, Ini Isinya

Next Post

Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah

Bapenda Sosialisai Pergub No. 23 Tahun 2022 tentang Pembaruan Peraturan Pajak Daerah

Sentimen The Fed dan Kenaikan Harga Buat Rupiah Melemah Pagi ini

Sentimen The Fed dan Kenaikan Harga Buat Rupiah Melemah Pagi ini

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

PUPR: Pembangunan Tol Puncak Lebih Cepat oleh Investor Pemrakarsa

PUPR: Pembangunan Tol Puncak Lebih Cepat oleh Investor Pemrakarsa

Juni 21, 2022
Heboh! Bayi di Musi Banyuasin Diberi Nama Perdi Sambo, Ini Alasannya

Heboh! Bayi di Musi Banyuasin Diberi Nama Perdi Sambo, Ini Alasannya

September 8, 2022
Lakukan Kesejahteraan dengan Menerapkan 4 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

Lakukan Kesejahteraan dengan Menerapkan 4 Cara Menjaga Kesehatan Tubuh

Juli 3, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Bill Gates (21) Cek Endra (28) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (107) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Gerindra (7) Golkar (30) harga bbm (11) harga emas (10) Harga emas antam (8) Harga emas hari ini (7) jambi (13) jokowi (20) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (9) kecelakaan (8) Kota Baubau (9) KPK (19) Langkat (7) logam mulia (11) Mahasiswa (9) medan (16) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (7) Pembunuhan (16) Pemerintah Aceh (15) Pemilu 2024 (7) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (9) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) ridwan kamil (7) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: