INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Internasional

Tilep Uang Prajurit Raider, Letkol Dipecat dari TNI dan Diseret ke Bui

redaksi by redaksi
Juli 5, 2022
in Internasional
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 108

INDOBIGI-Seorang perwira menengah Tentara Nasional Indonesia dari TNI Angkatan Darat dijebloskan ke penjara dan dipecat dari dinas militer setelah ketahuan menilep uang jatah prajurit pasukan Raider.

Pamen TNI itu berpangkat Letnan Kolonel, namanya Dodiek Wardoyo. Dia merupakan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dilansir VIVA Militer dari Direktori Mahkamah Agung RI, Selasa 5 Juli 2022, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak yang telah digelar pada 8 Juni 2022, diputuskan terdakwa Letkol Dodiek Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan kumulatif.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yaitu, dakwaan ke satu alternatif pertama: Penyalahgunaan kekuasaan sesuai. Dan kedua: Tidak mentaati perintah dinas.

Berita Terkait

Trending Topic, Menggema di Twitter Tagar Prayforturkey

Trending Topic, Menggema di Twitter Tagar Prayforturkey

Februari 7, 2023
Sebelum Gempa Turki, Banyak Prilaku Hewan yang Aneh dan Tidak Biasa

Sebelum Gempa Turki, Banyak Prilaku Hewan yang Aneh dan Tidak Biasa

Februari 7, 2023
Cerita Pilu Saat Evakuasi Anak-anak Korban Gempa Turki oleh Regu Penyelamat

Cerita Pilu Saat Evakuasi Anak-anak Korban Gempa Turki oleh Regu Penyelamat

Februari 7, 2023
Ditahan di Filipina Besok akan Dideportas, 4 Warga Jepang Otak Pelaku Perampokan

Ditahan di Filipina Besok akan Dideportas, 4 Warga Jepang Otak Pelaku Perampokan

Februari 6, 2023

‘Dan majelis hakim memutuskan mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer’.

Letkol Inf Dodiek harus berhadapan dengan majelis hakim setelah diseret ke meja hijau oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jadi perkara ini bermula dari melesatnya karier Letkol Inf Dodiek Wardoyo yang dipercaya menjabat Komandan Yonif RK 136/Tuah Sakti menggantikan Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis pada 6 November 2020.

Nah, saat baru menjabat komandan batalyon pasukan pemukul reaksi cepat (PPRC) TNI itu, tiba-tiba saja Yonif RK 136/SK mendapatkan dana segar dari pemerintah untuk operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, total dana bersih untuk operasi Satgas COVID-19 yang didapatkan Yonif RK 136/TS yakni sebesar Rp 2 miliar. Dan sebagai komandan, Letkol Dodiek mendapatkan dana taktis Rp 100 juta lebih. Dan sisanya sebanyak Rp1,9 miliar sesuai perintah harus didistribusikan untuk semua prajurit TNI Yonif RK 136/TS yang terlibat dalam operasi itu.

Namun, ternyata terdakwa hanya mendistribuskan Rp200 juta saja. Dan sisanya sebanyak Rp1,7 miliar dipegang oleh Letkol Inf Dodiek. Hal ini diungkap tim dari Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintelad).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu dalam dakwaan, terdakwa tak cuma menilep uang jatah Satgas COVID-19 saja, tapi juga uang kalori triwulan untuk prajurit TNI. Bahkan terjadi dari triwulan I, triwulan II dan triwulan III.

Pada triwulan I, dana uang kalori prajurit yang cair sebesar Rp227 juta Tapi yang dibagikan ke prajurit hanya Rp105 juta, sisanya sebesar Rp122 juta dipegang terdakwa.

Saat triwulan II, anggaran kalori yang cair Rp343 juta. Dan yang didistribusikan ke prajurit cuma Rp126 juta, sisanya sebanyak Rp216 juta dipegang terdakwa.

Begitu juga saat pencarian dana kalori triwulan III, anggaran cair sebesar Rp318 juta, didistribusikan ke prajurit Rp190 juta. Lalu sisanya Rp127 juta dipegang lagi oleh terdakwa sehingga total selama tiga triwulan itu terdakwa memegang Rp467 juta dana kalori dan belum didistribusikan kepada prajurit.

Dakwaan kedua

Dalam dakwaan kedua disebutkan, Letkol Inf Dodiek telah melakukan tindak pidana Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya melampaui perintah dinas saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Jadi terdakwa disebutkan telah memerintahkan istri prajurit Yonif RK 136/TH dalam hal ini anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) untuk memilih pasangan calon sesuai arahannya.

Terdakwa mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam. Jadi dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.

Pada persidangan majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak program pemerintah dalam penanggulangan bencana COVID-19. Perbuatan terdakwa merugikan dan menyakiti perasaan anggota Yonif RK 136/TS.

Kemudian dana penaganan COVID-19 dana dana kalori dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dan perbuatan terdakwa merusak nama baik TNI yang selama ini dikenal netral dalam pilkada di tanah air.

Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dipenjara karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

sumber: viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: tilep uang prajurit raider
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

PEMDA Madina Harus Memfasilitasi Desa Yang Belum Masuk Lampu Listrik

Next Post

3 Anggota Polri Diberi Penghargaan oleh Jokowi

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
3 Anggota Polri Diberi Penghargaan oleh Jokowi

3 Anggota Polri Diberi Penghargaan oleh Jokowi

Jokowi: Polri Harus Lebih Maju Dari Pelaku Kejahatan

Jokowi: Polri Harus Lebih Maju Dari Pelaku Kejahatan

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Perhitungan Harga Pokok Produksi Dalam Menetapkan Harga Jual Pada UD.Martabak Djoeragan Di Pekanbaru

Perhitungan Harga Pokok Produksi Dalam Menetapkan Harga Jual Pada UD.Martabak Djoeragan Di Pekanbaru

Juli 26, 2022
Harga Emas Antam Naik Hari Ini 3 September 2022

Harga Emas Antam Naik Hari Ini 3 September 2022

September 3, 2022
Ini Sebab Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari RI

Ini Sebab Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari RI

September 7, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (13) jokowi (5) Kapolda Aceh (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: