INDOBIGI-Kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang belum juga terisi. Padahal, sudah lebih setahun lamanya Hendri Septa dilantik menjadi Wali Kota Padang menggantikan Mahyeldi yang naik level jadi Gubernur Sumbar.
Diketahui, PAN dan PKS merupakan koalisi partai yang mengusung Mahyeldi dan Hendri Septa saat Pilkada 2018 lalu. Kemudian, pada Pilkada 2020, Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumbar, lalu Hendri Septa naik menjadi Wali Kota Padang dan dilantik pada 7 April 2021 lalu. Sejak saat itu hingga kini, kursi Wawako Padang belum juga terisi.
Gubernur yang juga Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahyeldi Ansharullah mengatakan, PKS dan PAN masih belum sepakat tentang pengisian kursi kosong Wawako Padang.
“Jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir pada 2024 nanti dan harapan kita sejak awal agar posisi wakil wali kota ini segera ditempati,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Selaku gubernur, kata Mahyeldi, dia telah lama menyurati Wali Kota Padang agar posisi Wakil Wali Kota Padang yang kosong ini segera diisi.
Menurutnya, tidak mudah menjalankan pemerintahan tanpa wakil. Sebab, dia pernah merasakan menjadi wakil wali kota, wali kota dan kini menjadi gubernur.
“Kita tidak mungkin membangun daerah ini sendiri, betapa banyak kegiatan warga yang harus dipenuhi sedangkan OPD juga terbatas. Maka kepala daerah itu terdiri dari wali kota atau bupati serta wakil wali kota atau wakil bupati,” katanya.
Menurutnya, membangun daerah dan masyarakat ini harus bersama dan tidak mungkin hanya ada satu partai saja. Mereka harus bekerja sama membangun bangsa untuk memakmurkan masyarakat.
“Ini semata-mata harus dalam rangka pembangunan dan pelayanan masyarakat agar lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Indra Dt Rajo Lelo menegaskan pihaknya hanya berusaha mengikuti prosedur yang ada yakni yang berhak mengisi kursi wakil wali kota adalah partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang di Pilkada Padang yakni PKS dan PAN.
“Kita mengacu aturan yang berhak mengajukan nama wakil wali kota adalah PAN dan PKS dan dipilih oleh DPRD Padang,” katanya.
“Bisa saja usulan PAN yang diterima dan bisa juga usulan PKS yang diterima. Semua tergantung di DPRD Padang kenapa ini jadi dipersulit,” kata dia.
Ia mengatakan, DPP PAN sudah menunjuk Ekos Akbar yang diusulkan menjadi wakil wali kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) namun hingga hari ini PKS belum memasukkan usulan nama.
“Saya lihat PKS belum mengajukan nama baru dari PAN saja. Kita tidak berandai-andai namun yang jelas kita sudah mengajukan. Kita tidak masalah siapa yang dipilih dan mengikuti siapa yang akan ditentukan DPRD Padang,” kata dia.
Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang berawal dari terpilihnya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar pada pilkada gubernur 2020.
Setelah Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar, kursi Wali Kota secara otomatis diisi oleh Wawako Hendri Septa yang berasal dari PAN.
Sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021, hampir setahun kursi Wakil Wali Kota Padang kosong.
Berdasarkan aturan, pemilihan Wakil Wali kota dipilih oleh DPRD Padang melalui pemungutan suara dengan mekanisme partai pengusung yaitu PAN dan PKS mengusulkan dua nama.
sumber : suara