INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gerindra Pertanyakan Logika PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

redaksi by redaksi
Juli 8, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 106

INDOBIGI-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman heran dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, ambang batas presidential threshold 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. “Logikanya apa? karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR,” kata Habiburokhman dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Meski demikian, kata dia, Gerindra menghormati langkah PKS. Menurut Habiburokhman, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia juga meyakini gugatan PKS tersebut bakal ditolak MK. Sebab, hal itu mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini. Ia bilang hakim selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di Parlemen.

Berita Terkait

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Februari 3, 2023
Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Februari 3, 2023
Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Februari 3, 2023
Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Februari 3, 2023

“Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK, biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya. Biasanya seperti itu,” kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada saat ini. Ia menekankan, Gerindra belum ada keinginan untuk mengubah atau menurunkan PT sebagaimana keinginan PKS melalui judicial review.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nggak, kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen. Mau 20 persen kami siap, 15 persen kami siap, 0 persen kami siap. Siap semua,” ujarnya.

Dia menekankan ambang batas bukanlah barang baru. Sebab, dalam tiga kali Pilpres terakhir, pemilihan kepala negara tetap mengacu pada besaran ambang batas yang disepakati di DPR.

“Jadi, kami melihat keadaan itu, kami konsekuen. Kami bangun partai supaya nilai persentase kami di Parlemen tinggi,” tutur Anggota Komisi III DPR tersebut.

Alasan PKS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, PKS mendaftarkan uji materi Pasal 222 UU Nmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait presidential threshold sebesar 20 persen ke MK, Rabu, 6 Juli 2022. Langkah PKS menggugat PT 20 persen ke MK didaftarkan langsung Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy.

Syaikhu menjelaskan ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS. Pihak pertama yaitu DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri.

Menurut dia, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi PT 20 persen ke MK. Pertama, mereka mengklaim untuk menyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

Pun, alasan kedua yaitu PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Kemudian, ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

sumber : viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: gerindra pertanyakan logika pks
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Diminta Percepat Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Next Post

Resep Es Nenas Jeli di Bikin Idul Adha Setelah Makan Kambing

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Resep Es Nenas Jeli di Bikin Idul Adha Setelah Makan Kambing

Resep Es Nenas Jeli di Bikin Idul Adha Setelah Makan Kambing

Keuangan BUMN Semakin Sehat, Erick Thohir Beberkan Indikatornya

Keuangan BUMN Semakin Sehat, Erick Thohir Beberkan Indikatornya

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Berprestasi, Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Kapolda Aceh Terkait Nilai Persentase keterisian ABK tertinggi semester I Tahun 2022 tingkat Satwil Antar Polres Jajaran Polda Aceh

Berprestasi, Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Kapolda Aceh Terkait Nilai Persentase keterisian ABK tertinggi semester I Tahun 2022 tingkat Satwil Antar Polres Jajaran Polda Aceh

Juli 28, 2022
Pasar Petisah Dijaga Ketat Jelang Kedatangan Jokowi

Pasar Petisah Dijaga Ketat Jelang Kedatangan Jokowi

Juli 7, 2022
Terjadi Peristiwa Kebakaran Di Pandeglang, Seorang Nenek Tewas Terbakar.

Terjadi Peristiwa Kebakaran Di Pandeglang, Seorang Nenek Tewas Terbakar.

September 1, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: