INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gugatan PT Ditolak, Yusril Sebut MK The Guardian of Oligarchy

redaksi by redaksi
Juli 8, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 103

INDOBIGI-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis 7 Juli 2022.

Yusril menilai putusan tersebut merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

“Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Juli 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yusril, kedepannya akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Selasa 7 Februari 2023, Harga BBM Pertamina di Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini

Februari 7, 2023
DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

DPR Minta Kemendikbud Beri Perhatian Khusus, 500 Mahasiswa Unand Terancam Berhenti Kuliah

Februari 7, 2023
Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin Lawan Isu Hoaks Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Februari 6, 2023
Ekonomi Nasional Tumbuh Membaik, Ketua OJK Mahendra Siregar: Indonesia Seng Ada Lawan

Ekonomi Nasional Tumbuh Membaik, Ketua OJK Mahendra Siregar: Indonesia Seng Ada Lawan

Februari 6, 2023

“Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR,” ujar Yusril.

“Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yusril mengungkap, Mahkamah Konstitusi bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy”.

Sebagai informasi, Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

“Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang,” kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara Pemohon II, Yusril Ihza Mahendra, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kendati begitu, majelis MK menyatakan pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar.

sumber : viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: gugatan pt diolak
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

UIN Palu bakal Potong 13 Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha

Next Post

Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

Akal-akalan Sopir Truk Rekayasa Perampokan di Tol Cikupa: Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan 25 Ton Gula

Akal-akalan Sopir Truk Rekayasa Perampokan di Tol Cikupa: Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan 25 Ton Gula

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Kapolsek Jelaskan Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja, Berita Hoax Dalam Giat MPLS Di SMPN 8 Kota Madiun

Juli 20, 2022
BMKG Prediksi Banjir Rob Landa Pesisir Kepulauan Riau 11 hingga 19 Juli 2022

BMKG Prediksi Banjir Rob Landa Pesisir Kepulauan Riau 11 hingga 19 Juli 2022

Juli 4, 2022
TP-PKK Kabupaten Melawi Kembali Raih Juara I Lomba Video dan Juara Harapan 1 Penyuluhan PKBN

TP-PKK Kabupaten Melawi Kembali Raih Juara I Lomba Video dan Juara Harapan 1 Penyuluhan PKBN

Agustus 5, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (13) jokowi (5) Kapolda Aceh (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: