INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gugatan PT Ditolak, Yusril Sebut MK The Guardian of Oligarchy

redaksi by redaksi
Juli 8, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 143

INDOBIGI-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis 7 Juli 2022.

Yusril menilai putusan tersebut merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

“Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Juli 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Yusril, kedepannya akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Tantawi : Kita Tegak Lurus Dengan AHY Dan SBY dalam Meperjuangkan Keadilan

Tantawi : Kita Tegak Lurus Dengan AHY Dan SBY dalam Meperjuangkan Keadilan

Mei 28, 2023
Akibat Tingkat Imunisasi Anak yang Rendah, Indonesia Terancam KLB

Akibat Tingkat Imunisasi Anak yang Rendah, Indonesia Terancam KLB

Mei 25, 2023
BD Narkotika jenis Shabu Perdagangan” Piyan “Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

BD Narkotika jenis Shabu Perdagangan” Piyan “Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023
kalapas Kelas IIa PematangSiantar Bersama BNNK POLRI dan TNI Gelar Giat Apel Deklarasi Zero Hilinar

kalapas Kelas IIa PematangSiantar Bersama BNNK POLRI dan TNI Gelar Giat Apel Deklarasi Zero Hilinar

Mei 16, 2023

“Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR,” ujar Yusril.

“Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yusril mengungkap, Mahkamah Konstitusi bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy”.

Sebagai informasi, Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.

“Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang,” kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara Pemohon II, Yusril Ihza Mahendra, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kendati begitu, majelis MK menyatakan pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya,” kata Hakim Anwar.

sumber : viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: gugatan pt diolak
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

UIN Palu bakal Potong 13 Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha

Next Post

Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

Jemaah Haji Embarkasi Padang Sudah Berada di Arafah

Akal-akalan Sopir Truk Rekayasa Perampokan di Tol Cikupa: Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan 25 Ton Gula

Akal-akalan Sopir Truk Rekayasa Perampokan di Tol Cikupa: Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan 25 Ton Gula

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Wabup Lepas Kontingen Ke Jamdasu, Pramuka Deli Serdang Harus Jadi Hebat

Wabup Lepas Kontingen Ke Jamdasu, Pramuka Deli Serdang Harus Jadi Hebat

Juli 14, 2022
5 Cara Biar Nggak Gampang Marah dan Emosi Saat Puasa

5 Cara Biar Nggak Gampang Marah dan Emosi Saat Puasa

April 7, 2023
Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

April 4, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Alodok (28) Bill Gates (21) Cek Endra (32) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (125) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Golkar (33) harga bbm (11) harga emas (11) jambi (13) jokowi (22) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (11) kecelakaan (9) kesehatan (23) Kota Baubau (9) KPK (30) logam mulia (11) Mahasiswa (9) mario dandy (8) medan (19) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (13) Pembunuhan (19) Pemerintah Aceh (15) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (9) Polres Tebing Tinggi (8) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) sri mulyani (9) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) tebing tinggi (10) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: