INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kuliti Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Refly Harun: Gebyah Uyah

redaksi by redaksi
Juli 8, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 105

INDOBIGI-Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disetor pemerintah ke DPR masih jadi polemik. Sebab, salah satu pasal krusial terkait ancaman pidana bagi warga yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti pasal 218 di RKUHP yang memuat ancaman pidana 3,5 tahun. Pun, ada pula kritik yang sedapat mungkin memberikan alternatif atau solusi.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Menurut dia, mesti dibedakan antara kebijakan dan Presiden adalah dua hal yang berbeda. Dia menjelaskan jika ada umpatan kebijakan bodoh maka itu kritik. Alasannya, karena kebijakan itu diambil berdasarkan sebuah mekanisme dan proses yang ipimpin Presiden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tapi, bukan berarti yang kita bicarakan itu instititusi kepresidenannya tiba-tiba personal Presiden. Karena kebijakan yang bodoh dan presiden bodoh itu dua hal yang berbeda, dua hal yang tidak sama,” kata Refly di akun YouTube-nya yang dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.

Berita Terkait

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Februari 3, 2023
Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Februari 3, 2023
Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Februari 3, 2023
Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Mengenal Dinasti Politik, Ridwan Kamil Restui Istrinya Atalia Praratya Maju ke Dunia Politik

Februari 3, 2023

Dia tak menampik memang di lapangan akan ada celah kebebasan bagi semua pihak untuk mengatakan sapa saja. Namun, ia bilang hal itu konsekuensi Demokrasi.

“Jadi, kita tidak boleh membatasi orang untuk berekspresi sepanjang ekspresi itu terhadap kelembagaan, bukan jabatan,” tutur Refly.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Refly, selama kritik terkait kebijakan meskipun keras sebenarnya tak ada masalah. Berbeda dengan konteks penghinaan.

Dia menyampaikan untuk penghinaan itu berbeda karena tak terkait dengan jabatan. “Misalnya tersinggung dengan yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatannya,” ujarnya.

Refly mencontohkan jika ada seorang pejabat yang ibu dan anaknya dimaki-maki. Bagi dia, itu tidak ada kaitan dengan jabatan karena personal.

“Nah, itu nggak ada kaitannya. Tapi, kalau orang mengkritik kebijakannya, walaupun itu keras ya tetaplah kebijakan seperti dalam konteks kebijakan bodoh bukan berarti kemudian pemimpin atau pejabatnya yang bodoh.  Tapi, kebijakannya,” katanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pun, dia menekankan kembali antara kritik dan penghinaan sebagai dua hal berbeda. Refly mengkritik jangan karena tak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan sehingga menyamaratakan atau gebyah uyah.

“Hanya kita yang tidak mau membedakan atau orang yang dikritik itu yang tiba-tiba gebyah uyah menyamaratakan kritik dianggap penghinaan,” ujarnya.

Padahal, penghinaan itu beda. Kalau penghinaan itu sama sekali dengan kelembagaan atau jabatan. Itu penghinaan, menghina anak, menghina istri, menghina ayah, yang tidak ada kaitannya dengan jabatan,” tuturnya.

Namun, kata dia, jika masih terkait dengan tugas dan jabatan tidak boleh dipidanakan. Meskipun kritik itu disampaikan dalam bahasa yang kasar.

Untuk diketahui, draf final RKUHP masih tetap mempertahankan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menuai protes dari banyak pihak seperti mahasiswa hingga pegiat HAM.

Ancaman pidana dalam pasal penghinaan Presiden yakni 3,5 tahun penjara.  Namun, untuk proses hukum itu, Presiden wajib melaporkan sendiri hal itu ke kepolisian.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian isi Pasal 218 ayat 1.

Lalu, ada juga Pasal 219 dalam RKUHP tersebut yakni soal menghina Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

sumber : viva

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: pasal penghinaan presiden
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ridwan Kamil Dinilai Terunggul sebagai Cawapres dari Sandiaga dan AHY

Next Post

Sering Kencing Berdarah, Lelaki 33 Tahun Ini Baru Sadar Dirinya Perempuan dan Alami Menstruasi

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Sering Kencing Berdarah, Lelaki 33 Tahun Ini Baru Sadar Dirinya Perempuan dan Alami Menstruasi

Sering Kencing Berdarah, Lelaki 33 Tahun Ini Baru Sadar Dirinya Perempuan dan Alami Menstruasi

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Kemenag akan Kawal Proses Pendidikan Para Santri

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Seorang Nelayan Jatuh di Perairan Pantai Gope Serang.

Seorang Nelayan Jatuh di Perairan Pantai Gope Serang.

September 1, 2022
Indeks Kualitas Udara Jakarta Tembus 196, Terburuk di Dunia

Indeks Kualitas Udara Jakarta Tembus 196, Terburuk di Dunia

Juni 20, 2022
LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Kebumen,Lakukan Audiensi dengan Bawaslu Kebumen

LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Kebumen,Lakukan Audiensi dengan Bawaslu Kebumen

Januari 30, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: