Indobigi.Online.Deli Serdang — Pria yang mengedarkan sabu di kawasan Desa Marendal II,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat kemarin tanggal (08/07/2022) malam di amankan tim reskrim personil polsek patumbak.
Pria yang berinisial S alias U (46 tahun) warga Dusun VII Kecamatan Patumbak,di amankan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolsek Patumbak,Kompol.Faidir melalui Kanit Reskrim,AKP.Ridwan saat di konfirmasi Jurnalis media online mengatakan,penangkapan S alias U atas laporan warga masyarakat yang resah lantaran pelaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan tersebut,Minggu (10/07/2022).
” Pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dari sore hingga malam hari.”
Maka dari itu,pihaknya menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku.Taktik yang di buat oleh cukup berhasil,di mana seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli memesan satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp.55.000 kepada bandar dan tanpa merasa curiga pelaku langsung memberikan narkoba yang di pesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang di simpan oleh bandar di dalam sebuah kotak rokok,” ujar Rudwan,Minggu (10/07/2022).
Ridwan menyebut,pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Patumbak dan proses penyidikan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
” Untuk pelaku di jerat dengan UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(Zulkarnain.Lubis)
Deli Serdang — Pria yang mengedarkan sabu di kawasan Desa Marendal II,Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat kemarin tanggal (08/07/2022) malam di amankan tim reskrim personil polsek patumbak.
Pria yang berinisial S alias U (46 tahun) warga Dusun VII Kecamatan Patumbak,di amankan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolsek Patumbak,Kompol.Faidir melalui Kanit Reskrim,AKP.Ridwan saat di konfirmasi Jurnalis media online mengatakan,penangkapan S alias U atas laporan warga masyarakat yang resah lantaran pelaku kerap mengedarkan narkoba di kawasan tersebut,Minggu (10/07/2022).
” Pelaku kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dari sore hingga malam hari.”
Maka dari itu,pihaknya menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku.Taktik yang di buat oleh cukup berhasil,di mana seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli memesan satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp.55.000 kepada bandar dan tanpa merasa curiga pelaku langsung memberikan narkoba yang di pesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang di simpan oleh bandar di dalam sebuah kotak rokok,” ujar Rudwan,Minggu (10/07/2022).
Ridwan menyebut,pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Patumbak dan proses penyidikan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
” Untuk pelaku di jerat dengan UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(asril)