Indobigi.online.Deliserdang-Cabuli anak kandung, seorang pria paruh baya tidak berkutik saat di ciduk Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Hal ini terungkap saat digelar paparan di Aula Parahita Mapolresta Deliserdang dimana pelaku berinisial SSN (45) setubuhi anak kandungnya ZN (15) di rumahnya di Galang Kabupaten Deliserdang, Senin (11/7/2022).
Diketahui, kejadian berawal dibulan Mei 2021 pada pukul 19.00 WIB saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya untuk mengusuk dirinya, saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku, dan kemudian menyetubuhi korban di dalam rumahnya.
Tak hanya dibulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN saat keduanya tidur satu kamar, korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengancam korban.
“Jangan bilang kepada siapa siapa, korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapapun,” ucap Kadek.
Bulan Oktober 2021 pelaku SSN alias PB ini melakukan pencabulan kepada korban ZN /anaknya, setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut , selanjutnya kejadian inipun dilaporkan ke Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 wib di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli, motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali disetubuhi.
Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Sat Tahti Polresta Deliserdang sejak tanggal 9 Juli 2022.
Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
“Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilsnjutkan ke JPU,” pungkas Kadek.
Teks Foto:PAPARAN: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH gelar paparan pencabulan pelaku SSN (45) terhadap anak kandungnya di Aula Parahita Mapolresta Deliserdang, Senin (11/7/2022).Foto Dok/Polresta DS.(asril)