INDOBIGI.ONLINE, MEDAN – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat bahwa diJl. Pinang Baris Gg. Wakaf II dan Gg. Chaidir Medan Sunggal diduga tempat peredaran Narkoba dan Judi dingdong masih berjalan lancar Sabtu 11/7/2022 Malam.
Dari pantauan awak media melakukan investigasi di lokasi yang diduga menjadi tempat maksiat tersebut, telah di temukan sebuah rumah berwarna hijau muda, didalamnya diduga beberapa mesin judi jenis Dingdong yang lampunya masi menyala nyala, tetapi tidak ada orang di dalamnya yang sedang bermain, Awak Media juga melihat, di Jendela rumah tersebut menempel diduga sticker BARESKRIM POLRI.
Perlu waktu beberapa hari untuk mencari tau siapa yang mengelola tempat yang diduga tempat perjudian tersebut, tim mendapatkan informasi seorang warga setempat yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam pemberitaan menjelaskannya.
“Bang yg punya rumah hijau sudah di tangkap karena menjual narkoba jenis sabu sabu, setau saya belum lama di tangkap oleh pihak kepolisian poldasu, namanya Pandi bang, setau saya yang kelola dingdong saat ini diduga kuat istri tersangka bang”, Ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, Seingat saya dulu pernah di grebek bang, bisa abang lihat di instagram polrestabes medan ada itu photo penggerebekannya tetapi 1 atau 2 minggu selepas penggerebekan mereka buka lagi bang sampai saat ini.
“Ada abang lihat stiker polisi di jendela tempat judi dingdong itu bang, mungkin ada deking bang, oknum polisi bang, makanya dia buka lagi tempat judi nya”, imbuhnya.
istrinya si pandi menjual sabu – sabu tetapi istrinya suruh orang jualkan nama kakiknya si Azis bang. Tidak hanya itu mereka juga menyediakan tempat isap sabu dalam Rumah Hijau yang tempat mesin dingdong itu.
Mereka saat ini sudah pintar bang, rumah Hijau yang abang lihat saat ini, mereka sebelumya tinggal situ bersama mesin judi jenis tembak ikan ikan, mesin jenis dingdong, tetapi karena pernah di grebek oleh polisi dan juga rumah mereka di buka paksa oleh polisi mesin – mesin tersebut di angkut polisi mereka mengontrak saat ini tepat di depan Rumah Tempat Judi DingDong itu.
“Syukurnya mereka tidak nampak bang saat penggerebekan rumah mereka, mereka sudah menutup terlebih dahulu rumahnya, karena mereka mengetahui mobil patroli polisi masuk di Gang sebelah sudah angkat mesin judi”, ujarnya
“Saya sebagai masyarakat Gg.Chaidir memohon agar abang beritakan dan semoga tempat maksiat ini bisa menjadi tempat yang baik bang, karena kasian anak – anak penerus nya bang, semoga aja polisi bisa membersihkan tempat ini dari predaraan narkoba dan judi”, Tutupnya
TERPISAH, Penggereban Sebelumnya :
Polsek Sunggal Polrestabes Medan Grebek Lokasi Perjudian Tembak Ikan dan Narkoba
Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Suyanto Usman melaksanakan penggrebekan lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan lokasi perjudian tembak ikan di Jl. Pinang Baris Gg. Wakaf II dan Gg. Chaidir Medan Sunggal. (Jumat, 22 April 2022)
Dari hasil penggrebekan ditemukan beberapa mesin judi “tembak ikan” dan mesin judi “jackpot”.
Selanjutnya saksi dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
POLRESTABES MEDAN AKAN TERUS MENINDAK TEGAS AKSI PERJUDIAN, NARKOBA DAN PREMANISME DI KOTA MEDAN.
Photo dokumentasi penggerebekan sebelumnya pada jummat, 22 April 2022 oleh Polsek Sunggal Polrestabes Medan ( sumber : ig polrestabes.medan).
(***)