Mantan Resedivis
Ditangakap Kembali
Tapteng,indibigo.online
Polisi menangkap seorang laki-laki saat hendak bertransaksi narkoba di jalan Sibolga-Barus, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Kamis (7/7/2022) sore lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa ada masyarakat yang sering melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Saat itu personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di tepi laut dekat rawa rawa di Kecamatan Tapian Nauli seperti sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba,dan langsung diamankan,ungkap Horas Gurning dalam keterangannya kepada awak media,Senin (11/7/2022).
Tersangka berinisial ATS (49) warga Tapian Nauli II Poriaha,Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng,ungkap Horas, dan menyebut ATS merupakan residivis narkoba.
Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti satu buah dompet kecil warna putih berisikan sembilan belas paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu unit timbangan digital kecil warna hitam, dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ATS berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Horas menambahkan.
Bro.Situmeang