INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pencabulan Pada Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur, Berhasil Dibekuk

Indobigi.online

Virly Setiawan by Virly Setiawan
Juli 12, 2022
in Daerah, Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 96

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Di Bawah Umur Berhasil di Bekuk Tim Polres Deli Serdang

Seorang ayah berinisial SSN Alias PB 45 dan juga Residivis pada tahun 2016, warga kecamatan Galang Kab Deli Serdang ditangkap di rumah kontrakannya Juma’t 8 Juli 2022 pukul 15.10 wib kecamatan Medan amplas, yang melarikan diri karena telah terungkapnya kasus perbuatan cabul (persetubuhan) terhadap korban yang anak kandungnya ZN 15 .

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, membenarkan atas di tangkap nya pelaku dan sudah kita tahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022, selanjutnya akan dilengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, “ungkapnya saat di konfirmasi oleh awak media.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui korban sudah 2 kali disetubuhi oleh pelaku dan 1 kali di cabuli, dengan motif berawalnya pelaku bernafsu pada saat melakukan atau mengusuk korban lalu timbullah birahi pelaku dan kemudian langsung menyetubuhi korban, saat korban meminta tolong kepada pelaku (ayahnya) untuk di kusuk karena kurang enak badan pada bulan Mei 2021 pukul 19.00 wib awal kejadian tersebut saat di dalam rumahnya kecamatan Galang.

Berita Terkait

Polres Musi Rawas Menggelar Vaksin Booster ke 2

Polres Musi Rawas Menggelar Vaksin Booster ke 2

Januari 25, 2023
Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Alvie Ridho Putra Ivan Wirata Di Anggap Mewakili Pemilih Millenial Muaro Jambi

Januari 24, 2023
Bus Damri Tabrak Kios Tambal Ban Dan Satu Unit Rumah

Bus Damri Tabrak Kios Tambal Ban Dan Satu Unit Rumah

Januari 23, 2023
Momen Tantowi Jauhari Bertemu Ganjar Pranowo Viral Di Media Sosial

Momen Tantowi Jauhari Bertemu Ganjar Pranowo Viral Di Media Sosial

Januari 22, 2023

Juni 2021 pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban saat keduanya tidur satu kamar, karena tidak mampu untuk melawan pelaku yang tenaganya lebih kuat, lalu pelaku juga mengatakan kepada korban, jangan bilang kepada pada siapa siapa, korban pun yang merasa takut tidak berani memberitahukan tentang hal persetubuhan tersebut kepada siapapun .

Korban menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut kepada tantenya,saat korban mempunyai kesempatan pergi dari rumahnya pada Oktober 2021,yang saat itu pelaku (ayah kandungnya) melakukan kembali pencabulan kepada korban, dan lalu setelah itu pelaku memarahi korban agar keluar (usir) dari rumahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tante korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Sat Reskrim Polresta Deli Serdang setelah mendengarkan cerita dari korban, lalu pihak Sat Reskrim pun melakukan pencarian kepada pelaku yang saat itu pelaku telah melarikan diri, dengan usaha pihak Sat Reskrim pun membuahkan hasil atas berhasilnya pelaku telah tertangkap di rumah kontrakannya kecamatan Medan Amplas lalu di bawa ke Mapolresta Deli Serdang Juma’t 8 Juli 2022 pukul 15.10 wib.

Akibat Perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.(SD)

Pewarta ; Dany ZG

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pembangunan Tanggul Rob Segera Di Lakukan, Bobby Nasution : Setelah Air Tidak Masuk, Masyarakatnya Di Sejahterakan

Next Post

ULANG TAUHUN SUNDA GAOEL YANG KE 5 DI MERIAHKAN OLEH KI BUYUT DAN BUNDA AYU DENGAN ATARAKSI DEBUS DAN BAMBU GILA

Virly Setiawan

Virly Setiawan

BeritaTerkait

Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung
Edukasi

Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung

Januari 27, 2023
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram
Investasi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram

Januari 27, 2023
Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan  Brigadir J
Kriminal

Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Januari 27, 2023
Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral
Artis

Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral

Januari 27, 2023
Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai
Kriminal

Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

Januari 26, 2023
Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya
Nasional

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Januari 26, 2023
Next Post
ULANG TAUHUN SUNDA GAOEL YANG KE 5 DI MERIAHKAN OLEH KI BUYUT DAN BUNDA AYU DENGAN ATARAKSI DEBUS DAN BAMBU GILA

ULANG TAUHUN SUNDA GAOEL YANG KE 5 DI MERIAHKAN OLEH KI BUYUT DAN BUNDA AYU DENGAN ATARAKSI DEBUS DAN BAMBU GILA

Waka Polda Bali Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan FMCBG dan FCBD Meeting Presidensi G20

Waka Polda Bali Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan FMCBG dan FCBD Meeting Presidensi G20

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Wabup Melawi Drs Kluisen Buka “Open Turnamen Bola Taruna Bhakti Cup I Tahun 2022” di Desa Nanga Tikan

Wabup Melawi Drs Kluisen Buka “Open Turnamen Bola Taruna Bhakti Cup I Tahun 2022” di Desa Nanga Tikan

Juli 11, 2022
KPK Kejaksaan Berlomba Pulangkan Buronan Surya Darmadi dari Singapura

KPK Kejaksaan Berlomba Pulangkan Buronan Surya Darmadi dari Singapura

Agustus 3, 2022
Polres Serang Amankan Odong-Odong yang masih Beroperasi di Jalan Raya.

Polres Serang Amankan Odong-Odong yang masih Beroperasi di Jalan Raya.

Agustus 6, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (16) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (75) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (25) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (14) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (5) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: