Niat Mau Konsumsi Narkoba Keburu Dibekuk Sat Narkoba Polres Sibolga.
Sibolga,indibigo.online
Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu dan ekstasi sebanyak 2 (dua) orang laki laki dijalan R.Suprapto Gg Saroha no 2D Kel Pasar Belakang Sibolga pada hari Sabtu,25/6/2022,pukul 22.00 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Sabtu (25/6/22) sekira pukul 21.00 wib tentang adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 22.00 wib diamankan 2 (dua) orang laki laki di pinggir jalan R.Suprapto Gg Saroha Kel Pasar Belakang Sibolga.
Dan ke 2 orang yang telah diamankan adalah:
1. AL Als L Als U,43 tahun,karyawan,jalan R.Suprapto Gg Saroha no 2 D Kel Pasar Belakang Sibolga.
- JIT Als J,22 tahun,wiraswasta,Jln DR IL Nomensen blk Kel A.Nauli Sibolga.
Dan ditempat tersebut ditemukan 1 bks sabu sabu terbungkus plastik bening, 2 unit hp merk vivo warna biru tua dan merk Nokia warna hitam,1 bh dompet warna hitam berisi uang Rp 500.000 (limaratusribu) rupiah dan dari tsk AL Als L Als U disita uang sebantak Rp 105.000 (seratuslimaribu) rupiah .
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 2 tsk bahwa sabu sabu rencananya dikonsumsi oleh tsk AL Als L Als U namun sebelum sabu sabu dikonsumsi oleh tsk digrebek oleh petugas sehingga tsk AL Als L Als U dan tsk JIT Als J diamankan petugas.
- Tsk AL Als L Als U pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus Narkoba dan pencurian dan divonis selama 12 tahun dilapas Tukka dan 5 tahun dijalani di Lapas Tg Gusta Medan dan sebelumnya bekerja sebagai aparat pemerintahan dan telah dipecat serta telah berumahtangga dengan anak 2 orang dan selama tsk menjalani hukuman dengan isteri telah bercerai dan kemudian berumahtangga lagi dan dikaruniai 4 orang anak dan tinggal di jln R.Suprapto Gg Saroha,tsk JIT Als J belum pernah dihukum dan belum berumah tangga.
-
Tsk AL Als L Als U beli sabu sabu pada tsk JIT Als J sudah ada 5 x mulai tgl 14/5/2022 dan terakhir hari Sabtu 25/6/2022 pukul 21.30 wib seharga Rp 150.000 (seratuslimapuluhribu) rupiah dan tsk JIT Als J beli sabu sabu dari tsk (identitas telah dikantongi) sudqh ada 3 kali sejak Maret 2022 hingga Jum’at 24/6/2022 pkl 08.00 wib di Sibolga Julu masing masing 1 zak/5 gram dengan harga Rp 3.700.000 (tigajuratujuhratusribu) rupiah,sabu sabu yang dibeli pertama dan kedua telah habis dijual dan dikonsumsi dan yang dibeli ke 3 x tinggal 1 bks yg dijualkan pd tsk AL Als L Als U dan kedua tsk saling mengenal.
-
Setelah sabu sabu dibeli oleh tsk JIT Als J mempaketi sabu sabu dilokasi perkuburan di Sibolga Julu dan hingga hari Sabtu 25/6/2022 tinggal 1 bks kecil.
Kronologis
Setelah sabusabu pada tsk JIT Als J yang telah dibeli 2x masing masing 1 zak /5 gram telah habis dijual hari Jum’at 24/6/2022 pukul 07.00 wib tsk JIT Als J menghubungi dan mengatakan “Dimana aku mau beli sabu sabu” dan kemudian tsk disuruh kerumah sipenjual sabu sabu dan pukul 08.00 wib tsk menyerahkan uang sebanyak Rp 3.700.000 dan tsk menerima 1 bks sabu sabu dengan berat 5 gram.
Setelah itu tsk membagi sabu sabu sebanyak 20 (duapuluh) bungkus sesuai harganya dan tsk menunggu pembeli dipinggir jalan DR IL Nomensen Kel A. Nauli Sibolga dan hari itu telah terjual sebanyak 10 bungkus.
Sabtu 25/6/2022 telah laku 9 bks dan tinggal 1 bungkus lagi dan pukul 20.30 wib tsk JIT Als J dihubungi tsk AL Als L Als U melalui hp dan beli harga Rp 150.000 dan menyuruh untuk diantar kerumah tsk AL Als L Als U.
Selanjutnya tsk JIT Als J menghubungi yang isinya bahwa sudah didepan rumah tsk AL Als L Als U kemudian tsk JIT Als J menyerahkan sabu sabu sebanyak 1 bungkus pada tsk AL Als L Als U dan tsk AL Als L Als U mengatakan “Tunggu sebentar ya dik,uangnya nggak cukup” dan kedua tsk bercerita cerita didepan rumah tsk AL Als L Als U dan sekitar pukul 22.00 wib datang petugas sehingga tsk AL Als L Als U membuang sabu sabu yg dipegang dan dengan jarak lk 2 meter sabu sabu ditemukan dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari tsk JIT Als J disita 1 unit hp merk vivo warna biru tua dari genggaman tangan dan dari kantong celana belakang disita 1 bh dompet warna hitam berisi uang Rp 500.000 dan dari tsk AL Als L Als U disita 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan uang sebanyak Rp 105.000,-
Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.
Tsk AL Als L Als U dan tsk JIT Als J ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu atau percobaan dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol I dan atau setiap pentalahgunaan Narkitika Gol I Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti:
a. 1 bks kecil sabu sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,12 gram.
b. 2 unit hp masing masing merk vivo warna biru tua ( milik tsk JIT Als J) dan merk Nokia warna hitam (milik tsk AL Als L Als U)
c. 1 buah dompet warna hitam
d. Uang sebanyak Rp 605.000 (enamratuslimaribu) rupiah dan Rp 500.000 (milik tsk JIT Als J) dan Rp 105.000 (milik tsk AL Als L Als U).
Bro.Situmeang