INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Bagi-bagi NIB UMK, Jokowi Kenang Sulitnya Bikin Izin Usaha Sampai Tak Bisa Akses Ke Bank

redaksi by redaksi
Juli 13, 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 129

INDOBIGI-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 yang bernama CV Rakabu.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

JustMarkets
ADVERTISEMENT

“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun ’88 ’89, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan,” kata Presiden Jokowi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Presiden Jokowi menceritakan bahwa ia tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.

Berita Terkait

Rafael Alun Jadi Tersangka,Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Jadi Tersangka,Nama Raffi Ahmad Ikut Terseret Kasus Gratifikasi

Maret 31, 2023
Jangan Sampai Indonesia Dikucilkan di Sepak Bola Dunia: Ucap Jokowi untuk Erick Thohir

Jangan Sampai Indonesia Dikucilkan di Sepak Bola Dunia: Ucap Jokowi untuk Erick Thohir

Maret 31, 2023
Saat Perayaan Keagamaan Kuil Hindu di India Roboh 35 Orang Tewas

Saat Perayaan Keagamaan Kuil Hindu di India Roboh 35 Orang Tewas

Maret 31, 2023
Gubernur Bali Wayan Koster Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos

Gubernur Bali Wayan Koster Terlibat Korupsi Angelina Sondakh Tapi Tetap Lolos

Maret 31, 2023

“Kalau saya ingin mengajukan izin, harus bayar. Dan bayarnya untuk saya saat itu sangat berat, sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita,” kata Presiden Jokowi.

Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki dan Menteri BUMN Erick Thohir

Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

sumber : suara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: bagi bagi nib umk
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terlibat Sindikat Mafia Tanah Pejabat BPN Ditangkap

Next Post

Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Mempawah Hulu Menelan Korban Jiwa

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Mempawah Hulu Menelan Korban Jiwa

Kecelakaan Maut Motor vs Motor di Mempawah Hulu Menelan Korban Jiwa

Salon Prawatan Mobil No 1 Di pekanbaru, Pindah Ke Pandau : Silahkan Datang Lagi Promosi

Salon Prawatan Mobil No 1 Di pekanbaru, Pindah Ke Pandau : Silahkan Datang Lagi Promosi

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Timsus Polres Padangsidimpuan Gelar Grebek Kampung Narkoba

Timsus Polres Padangsidimpuan Gelar Grebek Kampung Narkoba

Juli 14, 2022
Pasca Telah Terpilih Alinuru Laoli Sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nias Gelar Rapat Perdana

Pasca Telah Terpilih Alinuru Laoli Sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nias Gelar Rapat Perdana

Agustus 6, 2022
Selama di Holywings, Hotman Akui Tak Bisa Tidur dan Banyak Musuh

Selama di Holywings, Hotman Akui Tak Bisa Tidur dan Banyak Musuh

Juni 27, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Bill Gates (21) Cek Endra (28) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (107) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Gerindra (7) Golkar (30) harga bbm (11) harga emas (10) Harga emas antam (8) Harga emas hari ini (7) jambi (13) jokowi (20) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (9) kecelakaan (8) Kota Baubau (9) KPK (19) Langkat (7) logam mulia (11) Mahasiswa (9) medan (16) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (7) Pembunuhan (16) Pemerintah Aceh (15) Pemilu 2024 (7) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (9) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) ridwan kamil (7) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: