Disampaikan oleh bapak F. Zega sebaga ketua BPD bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) untuk jangka 1 tahun. Sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 3 Pemerintah dalam negeri nomor 114 tahun 2014 Tentang Pendoman Pembangunan Desa, RKPDes Mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan. Dalam hal itu ditambahkan bahwa agar kedepannya pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan juga bapak kades D. Zebua menyampaikan bahwa tujuan hari ini agar ada komitmen warga desa menerima RKPDes tersebut.
Dengan hal itu disampaikan oleh salah satu perwakilan camat gunungsitoli utara bahwa kita berpedoman dari RPJMDES pada tahun sebelumnya, dan jika ada yang perlu dibenahi dalam pertemuan ini akan disusun di Rkpdes tahun depan. Pertemuan tersebut bahwa disampaikan usulan dalam diskusi maka warga desa menerima dengan baik hasil musyawarah hari ini.