Indobigi Online,Stabat- Kejari Langkat bersama polisi bakar ganja dan sabu di halaman kantornya, Rabu (13/7/2022).
Adapun jumlah ganja yang dibakar seberat 1.950 gram, dan sabu 233,3 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (14/7/2022).
Indra Ahmadi Efendi Hasibuan mengatakan, pembakaran ganja dan sabu ini bagian dari upaya pemusnahan barang bukti.
Barang bukti ganja dan sabu yang dibakar ini bersumber dari 78 perkara yang ditangani Kejari Langkat.
“Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 78 perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu,” ujar Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut selain kasus narkoba, pihaknya juga ada menangani 12 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), enam perkara Kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), serta dua perkara cukai yaitu 1.200 bungkus rokok merek Luffman.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan atau memerintahkan memusnahkan barang bukti tersebut,” ujar Indra.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sambungnya.
Sementara,barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Kemudian kata Indra barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong agar tidak dapat dipergunakan lagi.