Tapanuli Tengah,indobigi.online
Polres Tapteng kembali berhasil mengamankan seorang laki laki dengan inisial SMT (47), warga jalan Simpang III Pinang Sori, Kec. Pinang Sori, Kab.Tapteng, ketika hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan IV Albion, Kel. Pinang Baru, Kec. Pinang Sori, Kab. Tapteng, Pada hari Selasa (12/07/2022) sekira pukul 14.30 Wib.
Dijelaskan Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu yang sering bertransaksi di Lingkungan IV Albion, Kel. Pinang Baru, yang cukup meresahkan masyarakat.
Mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (12/7/22) sekira pukul 14.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi.
Personil melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sepertinya menunggu orang lain disalah satu pondok dengan ciri-cirinya sesuai informasi dan tidak berapa lama ada seseorang datang dan sepertinya akan bertransaksi.
Tim Opsnal langsung mendekati namun laki-laki yang baru datang tersebut melihat kedatangan petugas dan langsung melarikan diri sehingga hanya berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut sedangkan yang melarikan diri tidak berhasil ditangkap.
Selanjutnya, diinterogasi mengaku berinisial SMT dan tidak mengetahui identitas laki-laki yang akan bertransaksi tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam,
1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0.80 Gram,
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam Silver dan
Uang tunai Rp. 135.000 ( Seratus tiga puluh lima ribu rupiah ),
yang diakui terduga pelaku sebagai uang hasil penjualan sabu sebelum tertangkap.
Berdasarkan keterangan dari inisial SMT bahwa sabu-sabu yang telah diedarkannya dan juga yang diamankan oleh Polisi dan waktu tertangkap diperolehnya dari seorang laki-laki dengan inisial NG yang berdomisili di wilayah Pinang Sori dan hingga kini belum tertangkap jelasnya.
Selanjutnya AKP Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku inisial SMT beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning.
Bro.Situmeang