Sibolga,indobigi.online
Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodu.N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak pada hari Selasa,13/7/2022 pukul 20.00 wib dijalan Pari arah laut Kelurahan Pasar Belakang Sibolga sehubungan dengan laporan Y S Silitonga,37 tahun,Jalan Lumba lumba Kelurahan Pasar Belakang Sibolga di Polres Sibolga hari Selasa, 12/7/2022 pukul 20.45 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menerangkan,tersangka yang diamankan inisial SN Als K, 43 tahun, Jalan Kuda Laut,
Pasar Belakang Sibolga.
- Tsk belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 4 orang.
-
Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan pemukulan terhadap Melati (Red nama samaran) pada hari Selasa 12/7/2022 pukul 17.30 wib dirumah jalan Kuda Laut no 56 Kel Pasar Belakang Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri.
-
Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan Melati dengan menggunakan sendal sebanyak 3 kali, Menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri,
Mendorong kepala Melati kedinding rumah dan Menarik duduk kelantai kemudian memukul kembali sandal sebanyak 2 kali. -
Melati (red nama samaran) adalah anak pertama tsk dari 4 (empat) bersaudara yang masih berusia 13 tahun.
-
Sebab tsk melakukan penganiayaan terhadap Melati,karena Melati lama pulang kerumah.
-
Tsk tidak mengetahui akibat yang dialami oleh Melati sehubungan atas penganiayaan yang telah dilakukan tsk.
Kronologis,
Selasa 12/7/2022,pukul 16.30 wib ketika tsk tiba dirumah tidak ada melihat Melati.
Kemudian tsk menanyakan pada ponakannya dan ponakan tsk menjelaskan bahwa Melati berada di Sikajekaje dan kemudian menyuruh ponakannya untuk menelpon Melati kemudian tsk pergi membeli rokok.
Ketika tsk membeli rokok melihat Melati turun dari angkot,kemudian tsk memanggil dengan suara keras mengatakan “xxxxx pulang kau” dan setelah tiba dirumah tsk mengatakan “Darimana ka xxxxx” dan Melati menjawab “Kerumah kawan di Sikajekaje” dan tsk menjawab “Gatal kali kau kesana” kemudian memukul lengan tangan Melati menggunakan sandal sebanyak 3(tiga) kali,
Menjambak rambut dengan tangan kiri,
Mendorong kepala kedinding rumah,
Menarik duduk diatas lantai serta Memukulkan sandal sebanyak 2 (dua) kali.
Saat ini tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat (4) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.3
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (limabelasjuta) rupiah
Barang bukti
a. 1 (satu) lembar fhotocopy Akta Kelahiran.
b. 1(satu) lembar fhoto cofy Kartu Keluarga (KK)
Bro.Situmeang