INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home ekonomi

Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku KDRTolres

Dian Syaputra Situmeang by Dian Syaputra Situmeang
Juli 14, 2022
in ekonomi
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 94

Sibolga,indobigi.online
Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dodu.N,SH,MH telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anak pada hari Selasa,13/7/2022 pukul 20.00 wib dijalan Pari arah laut Kelurahan Pasar Belakang Sibolga sehubungan dengan laporan Y S Silitonga,37 tahun,Jalan Lumba lumba Kelurahan Pasar Belakang Sibolga di Polres Sibolga hari Selasa, 12/7/2022 pukul 20.45 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag menerangkan,tersangka yang diamankan inisial SN Als K, 43 tahun, Jalan Kuda Laut,
Pasar Belakang Sibolga.

JustMarkets
ADVERTISEMENT
  • Tsk belum pernah dihukum dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 4 orang.

  • Perbuatan yang telah dilakukan tsk adalah melakukan pemukulan terhadap Melati (Red nama samaran) pada hari Selasa 12/7/2022 pukul 17.30 wib dirumah jalan Kuda Laut no 56 Kel Pasar Belakang Sibolga dan dilakukan dengan seorang diri.

  • Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah memukul lengan kanan Melati dengan menggunakan sendal sebanyak 3 kali, Menjambak rambut dengan menggunakan tangan kiri,
    Mendorong kepala Melati kedinding rumah dan Menarik duduk kelantai kemudian memukul kembali sandal sebanyak 2 kali.

  • Melati (red nama samaran) adalah anak pertama tsk dari 4 (empat) bersaudara yang masih berusia 13 tahun.

  • Sebab tsk melakukan penganiayaan terhadap Melati,karena Melati lama pulang kerumah.

  • Tsk tidak mengetahui akibat yang dialami oleh Melati sehubungan atas penganiayaan yang telah dilakukan tsk.

Kronologis,
Selasa 12/7/2022,pukul 16.30 wib ketika tsk tiba dirumah tidak ada melihat Melati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian tsk menanyakan pada ponakannya dan ponakan tsk menjelaskan bahwa Melati berada di Sikajekaje dan kemudian menyuruh ponakannya untuk menelpon Melati kemudian tsk pergi membeli rokok.

Berita Terkait

Pembikinan e-KTP di Dukcapil Tangerang, disoal Warga.

Pembikinan e-KTP di Dukcapil Tangerang, disoal Warga.

Januari 31, 2023
Polisi Berhasil Mengamankan Satu Anggota Geng Motor di Cilegon.

Polisi Berhasil Mengamankan Satu Anggota Geng Motor di Cilegon.

Januari 29, 2023
Oktober Liana Aritonang Bantu Selesaikan Permasalahan Nelayan di Aliran Sungai Hitam Pantai Labu

Oktober Liana Aritonang Bantu Selesaikan Permasalahan Nelayan di Aliran Sungai Hitam Pantai Labu

Januari 28, 2023
Miris Santriwati di Serang, Dicabuli Sang Paman, Hingga Melahirkan di Kamar Mandi.

Miris Santriwati di Serang, Dicabuli Sang Paman, Hingga Melahirkan di Kamar Mandi.

Januari 28, 2023

Ketika tsk membeli rokok melihat Melati turun dari angkot,kemudian tsk memanggil dengan suara keras mengatakan “xxxxx pulang kau” dan setelah tiba dirumah tsk mengatakan “Darimana ka xxxxx” dan Melati menjawab “Kerumah kawan di Sikajekaje” dan tsk menjawab “Gatal kali kau kesana” kemudian memukul lengan tangan Melati menggunakan sandal sebanyak 3(tiga) kali,
Menjambak rambut dengan tangan kiri,
Mendorong kepala kedinding rumah,
Menarik duduk diatas lantai serta Memukulkan sandal sebanyak 2 (dua) kali.

Saat ini tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo pasal 80 ayat (4) dari Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.3
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (limabelasjuta) rupiah
Barang bukti

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. 1 (satu) lembar fhotocopy Akta Kelahiran.

b. 1(satu) lembar fhoto cofy Kartu Keluarga (KK)

Bro.Situmeang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolres Sibolga Chek Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Ternak Untuk Pengendalian Penyakit PMK

Next Post

4 Unit Rumah Semi Permanen Ditarutung Ludes Terbakar

Dian Syaputra Situmeang

Dian Syaputra Situmeang

BeritaTerkait

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali
Politik

Cek Endra Hadiri Rakornis Pemenangan Pemilu Partai Golkar Di Sanur Bali

Februari 3, 2023
Eks Personel Trio Macan Lia Ladysta, Pilih Berpisah dari Suami Setelah 7 Tahun Bersama
Artis

Eks Personel Trio Macan Lia Ladysta, Pilih Berpisah dari Suami Setelah 7 Tahun Bersama

Februari 3, 2023
Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Nasional

Kemendikbudristek Sri Gunani Partiwi: Mahasiswa Jadi Modal Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Februari 3, 2023
Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu
Politik

Ormas Tak Berbadan Hukum Diperbolehkan Bawaslu Daftar Sebagai Pemantau Pemilu

Februari 3, 2023
Ini Beberapa Manfaat Masker Kopi Untuk Kulit, Yuk Disimak
Kesehatan

Ini Beberapa Manfaat Masker Kopi Untuk Kulit, Yuk Disimak

Februari 3, 2023
7 Manfaat Teh Hijau Untuk Kecantikan Kulit Wajah
Tips

7 Manfaat Teh Hijau Untuk Kecantikan Kulit Wajah

Februari 3, 2023
Next Post

4 Unit Rumah Semi Permanen Ditarutung Ludes Terbakar

Kapolres Sibolga Terima Audensi Ketua PD Al Jamiatul Wasliyah kota Sibolga

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

3 Cara Mengatasi Demam Pada Anak Agar Cepat Turun Secara Alami

3 Cara Mengatasi Demam Pada Anak Agar Cepat Turun Secara Alami

September 7, 2022
Ketua Forum Pengaman Kehutanan Aceh (FPKA) Hadiri Penanaman Mangrove Sedunia di Aceh Utara

Ketua Forum Pengaman Kehutanan Aceh (FPKA) Hadiri Penanaman Mangrove Sedunia di Aceh Utara

Juli 27, 2022
Pemkot Targetkan 95% Warga Pagaralam Terdaftar di JKN KIS

Pemkot Targetkan 95% Warga Pagaralam Terdaftar di JKN KIS

Januari 13, 2023

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (20) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (83) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (27) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) KPK (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (6) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: