Indobigi.online, Jakarta – Permasalahan Net89 kembali hangat lagi setelah membernya yang merasa dirugikan menuntut hak dan pertanggungjawaban PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang mewadahi Net89 dan belakangan diketahui member net89 juga melaporkan ke Bareskrim Polri dan menghadap Anggota DPRD Komisi VI dan yang terakhir mengadakan pertemuan ke Semenko Polhukam yang dikutip dari beberapa pemberitan Media Online Nasional,Minggu,(21/08/2022).
Sebelumnya Net89 memberikan pengumuman resmi tentang solusi final untuk para membernya solusi bantuan dari PT SMI yang sifatnya final, untuk diikuti seluruh member dengan tahapan sebagai berikut:
- Tanggal 10 Agustus sampai 14 Agustus 2022 periode verifikasi email member. Apabila Anda telah menerima dan membaca email ini klik tombol verifikasi.
-
Tanggal 15 Agustus sampai 15 September 2022 periode registrasi solusi bantuan final kemudian klik situs yang sudah kami siapkan: Solusi Final SMI.
-
Kemudian Tanggal 16 September 2022 sampai selesai periode realisasi solusi bantuan final.
Pengumuman juga menyampaikan, Bagi member yang tidak mengambil solusi bantuan ini, maka secara otomatis member tersebut dianggap memilih jalur pengurusan WD secara langsung dan mandiri kepada masing-masing broker.
Menangapi kembali hangatnya permasalahan Net89 pasca Solusi Bantuan Final untuk member Net89 ,Seorang Praktiksi Hukum Yunasril Yuzar,SH memberikan pandangannya masalah gejolak Net89 kembali hangat tersebut.
“Sebagaimana disampaikan Broker yang tidak terdaftar di Bappebti,belum ada hukum yg mengatur penggunaan Robot Trading dengan Broker yang tidak terdaftar di Indonesia,menimbulkan konsekuensi dari kacamata hukum positif Indonesia “aktifitas” Member Net89/ Trader dianggap tidak ada karena berada diluar jangkauan hukum positif Indonesia.”Ujarnya
Yunasril Yuzar,SH yang juga seorang advokat yang berpengalaman menangani kasus robot trading juga mengatakan.
“Seseorang dinyatakan melakukan perbuatan hukum harus dapat dijangkau atau terukur dan dinyatakan dalam aturan, sesuai Asas Legalitas maka akan terdapat (Asas) Kepastian Hukum,semua dugaan yg mengarah pada aktifitas Member Net89/Trader bisa dikatakan “Null and Void” artinya sejak awal “tidak ada” dan “dianggap tidak ada” alias “kosong.”
Maka konsekuensi hukumnya apapun “Batal Demi Hukum.”Baik dari sisi Pemerintah, Penyidik maupun dari sisi Member Net89.”bebernya keawak media.
Yunasri Yuzar,Sebelum mengakhiri wawancara mengatakan juga.
“Yang menjadi catatan, Pemerintah semakin menggaungkan istilah “Broker tidak terdaftar” maka yang terjadi Dana Member di Broker harus dianggap Kosong, ini konsekuensi hukum yg harus diterima, tidak bisa didakwakan oleh hukum positif Indonesia,sudah bagus dan harus bersyukur, PT. SMI mengupayakan dana Member kembali dan ini menunjukkan secara jelas posisi hukum antara PT. SMI dan kedudukan hukum Broker, dua subjek hukum yang berbeda, Member Net89 sepertinya antusias terhadap pengumuman solusi final tersebut, tidak ada cara lain kecuali mendukung segala upaya Net89 dalam mengupayakan dana kembali, salah besar bila member net89 bila tidak menyatu dengan PT SMI “Pungkasnya.