Indobigi Online,Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 3 September kemarin membawa kekhawatiran akan imbasnya pada harga bahan pokok di pasaran. Pemerintah pusat berencana akan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memberi dukungan subsidi transportasi.
Selaras dengan hal tersebut, akan diadakan pertemuan bersama dengan Pemda pada Kamis pekan ini.
“Nanti hari Kamis, Presiden mengundang Bupati, Gubernur, seluruh Menteri. Hari Kamis, acaranya di mana? di JCC kalau nggak salah. Itu ada dana cadangan 2%, tapi itu yang kita urus bahan pokok, yang lain kita nggak urus,” kata Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Kinerja 100 Hari Mendag, Jakarta Pusat, Minggu (25/09/2022).
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan nantinya pemerintah daerah diminta untuk menutupi kenaikan ongkos pengiriman bahan pokok. Tujuannya agar bisa meredam potensi kenaikan harga bahan pokok yang dipicu kenaikan harga BBM.
“Misalnya bawang itu bagus itu dimana. Bawang merah itu ada tiga, nggak cuma satu. Bawang merah itu paling bagus di Sumatera Barat, Brebes kalah. Satu lagi di Lombok, Bima. Jadi kalau Lombok kirim ke Jawa itu ongkosnya mahal. Nah ongkosnya pemerintah yang bayar,” jelasnya.
Zulhas menerangkan, dana ini nantinya akan diambil dari dana cadangan 2% dari Pemda. Harapannya, subsidi transportasi ini akan membantu penurunan harga bahan pokok di pasaran.
“Jadi ada subsidi transportasi. Diambil dari mana? Dari dana cadangan yang 2% itu. Kalau transportasi di subsidi pasti anu harganya (turun). Karena besar kan 20% itu transportasi pengaruhnya (ke harga),” terangnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo meminta pemerintah daerah (pemda) untuk turut memberikan bantuan sosial ke masyarakat. Ia menyebut ada dana di pemda Rp 2 triliun lebih yang bisa digunakan.
Usai rapat bersama Jokowi, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyampaikan, Pemda diminta menyisihkan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial jumlahnya mencapai Rp 2,17 triliun. Jokowi meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan aturan terkait dana bansos tambahan dari pemerintah daerah.
“Dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan dan perlindungan sosial tambahan,” kata Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani menyatakan soal bentuk bansos diberikan kepada pemerintah daerah untuk penentuannya. Yang jelas, APBD diminta membantu menjaga daya beli masyarakat.
Sumber : Dt