Indobigi Online,Simalungun-
Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran ada nya kejadian pembunuhan hingga usus terburai,terjadi di depan halaman rumah”Ramot Saragih di dusun Rawang,Nagori Purba Tua Baru,kecamatan Silimakuta,Kabupaten Simalungun pada”senin (19/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Atas peristiwa ini,Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/23/lX/2022/SPKT/Polsek Saribu Dolok/Polres Simalungun/Polda Sumut,tanggal 20 september 2022.
Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan”Jontinus Ginting (41),warga dusun Rawang,Nagori Purba Tua Baru,Kecamatan Silimakuta,Kabupaten Simalungun meninggal dunia.Terduga pelaku pembunuhan berisinial SS (34),tidak lain adalah sekampung korban.
Usai menikam korban,pelaku SS pun langsung melarikan diri,”kata Kapolsek Saribu Dolok,”AKP Parulian Sijabat.
Kurang lebih selama lima hari setelah kejadian ini,Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerja sama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut,berhasil meringkus SS dari pelarian nya di wilayah hukum Polda Riau.Penangkapan itu di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun”AKP.Rachmat Ariwibowo,SIK,MH.
Kasat Reskrim Polres Simalungun”AKBP.Rachmat Ariwibowo menerangkan kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS dan Jontinus Ginting,mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban.Dari keterangan saksi yang telah di periksa menjelaskan,bahwa sempat sebelumnya terjadi pertengkaran mulut antara SS dengan Jontinus Ginting.
Selanjut nya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerja sama dengan Jatanras Polres Simalungun dan di bantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap SS yang sempat melarikan diri pada hari selasa 20 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB di wilayah hukum Polda Riau.
SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti Parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban.Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jontinus Ginting.Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dengan Pasal yang di persangkakan pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Simalungun,”AKBP.Ronald F.C Sipayung,SH,SIK MH,ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan.Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjut nya,”ucap Kapolres.
Sumber: WAHANA INFO.COM