Indobigi.online -Tersangka dugaan penganiayaan dua orang wartawan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang, bertambah menjadi tiga orang, dan satu orang telah ditahan di Mapolres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas laporan Gusti Sevta Gumilar, yang diduga jadi korban penganiayaan oknum ASN.
“Terkait dengan penganiayaan, kami telah menetapkan tiga tersangka, dengan inisial D, R, kemudian RR alias L,” kata Arief saat diwawancara di Mapolres Karawang, Kamis (29/9/2022) malam.
Kemudian, ia menuturkan satu orang oknum ASN yang berinisial AA masih berstatus saksi, hingga kini belum kooperatif memenuhi panggilan polisi.
“Saksi yang belum memenuhi panggilan, kami harapkan untuk kooperatif, untuk datang kami tunggu 24 jam,” kata dia.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo kepada pers di Bandung, mengatakan ada empat orang yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan wartawan ini dengan tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih berstatus terlapor.