Indobigi Online,Simalungun-
Aksi Unjuk Rasa (Unras) Masyarakat kecamatan Sidamanik,terkait Penolakan Penanaman sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 4 Unit Kebun Teh Bah Butong,tampak masih menuai Polemik antara masyarakat dengan Pihak Menagemen Perkebunan di kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli lingkungan terhadap bahaya banjir dan longsor yang di timbulkan akibat telah dilaksanakan penanaman sawit oleh pihak Menagemen Perkebunan tersebut saat berorasi di lokasi HGU yang telah di tanami bibit sawit sangat mengutuk dengan keras terkait dengan ada nya penanaman.
Dalam aksi Unras yang dilaksanakan pada hari itu”kamis (20/10/2022),Aliasi masyarakat yang tergabung dari berbagai nagori/kelurahan yang ada di kecamatan Sidamanik tersebut menuntut sesuai dengan ada nya surat larangan untuk penanaman sawit terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang di terbitkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Simalungun di Pematang raya,agar di lokasi yang di tanami sawit oleh pihak perkebunan agar di cabut di tanda tangani oleh Kepala Dinas”Daniel Halomoan Silalahi,AP.MSi,tertanggal 22 September 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan:”Dengan Usaha atau kegiatan konversi penanaman kelapa sawit di atas lahan kebun oleh PTP Nusantara 4 Unit Kebun Bah Butong di kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun tanpa melalui Mekanisme Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,maka dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun menjatuhkan Sanksi Administrasi tentang Surat teguran tertulis (terlampir) keputusan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Simalungun nomor.188.45/973/7.5/2022.
Pada aksi Unras hari itu,juga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Dengan Lingkungan nya pada hari kamis 20 oktober 2022 tersebut turut serta mencabut beberapa batang bibit tanaman sawit yang baru di tanam dari lokasi aksi untuk di bawa kekantor Bupati Simalungun Pematang Raya sebagai barang bukti bahwa PTPN lV tidak mengindahkan surat teguran dari Bupati Simalungun Terkait AMDAL.
Turut di sampaikan beberapa orasi,seperti salah seorang tokoh masyarakat ber Marga Saragih kelahiran kota Sidamanik saat menyampaikan orasi nya mengatakan,sampai saat itu untuk mengeraskan tuntutan dan membuktikan tekat yang bulat untuk meniadakan perkebunan sawit yang membawa bencana di kecamatan Sidamanik,”kata nya.
“Sebelum penanaman sawit ini di tutup,kami masyarakat Sidamanik tidak akan tinggal diam,itu tekad kami.
“Menejer PTPN 4 Bah Butong ini diharap maklum,bahwa kami tidak akan tinggal diam.Karena kami di lahirkan dan di besarkan di kecamatan Sidamanik.Bisa saja sekolah anak-anak kami dan ladang kami hancur,juga jalan-jalan kami setelah ada nya penanaman perkebunan kelapa sawit dari pihak PTPN 4 Bah Butong,dari hal-hal yang bagus selama ini menjadi terancam,”terang nya.
“Jadi,perkebunan sawit menyebabkan banjir di lingkungan.Sebelum ada ijin resmi,kami mau menghalangi dan menyatakan sikap kami membuktikan bahwa perkebunan kelapa sawit sangat merugikan kami,”kata nya.
Sementara massa juga berharap kebijaksanaan pihak perusahaan agar jangan melanjutkan yang nama penanaman sawit yang dapat menimbulkan tindakan yang lebih berbahaya,karena massa juga mempertahankan tanah milik nya yang suatu saat dapat tergerus akibat banjir yang di timbulkan dari penanaman sawit nanti nya.
Aksi ini berlangsung damai hanya untuk mencabut Tiga batang pokok bibit sawit yang sudah tertanam untuk di bawa ke Kantor Bupati Simalungun sebagai tanda bukti bahwa pihak perusahaan tidak menanggapi surat peringatan atau teguran dari Bupati Simalungun yang telah di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Simalungun tersebut.
Sementara massa juga menyampaikan gerakan aksi masyarakat telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut juga telah melakukan dialog dengan DPRD Simalungun.Dalam penyampaian di RDP juga DPRD kabupaten menyatakan sikap melarang pihak perkebunan PTPN 4 Bah Butong dengan menanam sawit di areal HGU di tambah surat dari Dinas Lingkungan Hidup yang resmi menyatakan sebelum ada ijin,pihak perkebunan tidak bisa menanam sawit dan tolong agar di cabut.
“Tapi yang kami heran kan,sudah ada surat teguran dari instansi berwenang,namun pihak keamanan atau kepolisian tidak melarang Pihak PTPN 4 Bah Butong dengan penanaman sawit yang di sebutkan.PTPN 4 Bah Butong juga tidak menghiraukan yang nama nya surat Bupati.Dan masyarakat sudah bosan dan tidak mau di bodoh-bodohi seterus nya,”ungkap dari salah seorang peserta aksi saat itu,dan meminta mencabut beberapa batang bibit sawit yang telah tertanam untuk sekedar bukti untuk di bawa kepada Bupati Simalungun ke Pematang Raya.
Dalam menanggapi hal itu,Kapolsek Sidamanik”AKP Eli Nababan dalam tanggapan tuntutan yang di sampaikan pengunjuk rasa mengatakan,bahwa keluhan masyarakat terkait laporan yang di sampaikan ke Polsek sudah di kirimkan ke Kapolres Simalungun terkait Pelanggaran Hukum tersebut.Karena pada hari itu adalah unjuk rasa damai yang di sampaikan adalah damai,dan jangan sampai ada permintaan unjuk rasa ada tindakan-tindakan anarkis,”ujar Kapolsek.
“Mengenai laporan,sementara tindak lanjut Polri untuk mewujudkan Polri berpihak kepada kepentingan rakyat,pengaduan rakyat,bahwa PTPN 4 Bah Butong sudah melanggar hukum yang di sampaikan telah membuat laporan 1 minggu yang lewat ke Polsek telah di sampaikan ke pihak Polres agar di tindak-lanjuti,”kata nya.
“Karena mengenai temuan-temuan yang di sampaikan masyarakat itu,tidak ada kewenangan Polsek,”ungkap nya.
Mengenai pengaduan yang di sampaikan masyarakat,itu lebih lengkap nya ke Polres,saya tidak punya wewenang.Tetapi kami tetap menghimbau kepada masyarakat yang melaksanakan aksi jangan menambah-nambah di luar unjuk rasa damai tersebut,”ujar Kapolsek. (**)