Lahat_Sumsel Indobigi.com Jum,at 4 Nopember 2022 Pemberhentian dengan hormat saudara Didi Arman selaku kasih pemerintahan desa talang baru oleh kades talang baru Sundri Efendi berdasarkan keputusan kepala desa talang baru menuai kontraversi dikalangan masyarakat desa talang baru.
Karna keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades terhadap saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan kini berbuntut panjang karna dalam keputusan kades yang tertuang dalam surat nomer 140/05//KEP/TB/2022 memutuskan
memberhentikan saudara Didi arman dari jabatan kasi perintahan desa talang baru dan mencabut seluruh Haknya sebagai perangkat desa talang baru dengan ucapa terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdianya selama ini
dengan berlakunya keputasan kepala desa ini maka keputusan kepala desa keputusan tersebut sesuai nomer mengeluarkan oleh sang kades pemberhentian nomer 140/16/TB/2022
Dalam surat pemberhentian dengan hormat yang dikeluarkan oleh oknum kades talang baru tersebut saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan diberhentikan dengan alasan telah melanggar larangan perangkat Desa
Menyikapi hal ini ketua DPW LPAKN RI projamin Sinarwan kepada rekan media jum,at 4 November 2022 angkat bicara,menurut sinarwan pemberhetian sepihak yang dilakukan oleh sang kades terhadap saudara Didi Arman dinilai cacat hukum karna menurut sinarwan SP 1,SP 2 (surat peringatan ) yang disampaikan kepada saudara Didi arman tidak menggunakan KOP surat resmi dan nilai cacat hukum secara adminitrasi pemerintahan desa dan untuk SP 3 itu ada unsur meresakan masyarakat selanjunya kami menilai ada 3 poin yang tidak mendasar terhadap pemberhentian saudara Didi arman.
karna SK keputusan yang dikeluaarkan sang kades tidak menerangkan alasanyang sempurna menurut administrasi,karna ada beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa
1.meninggal dunia
2.terpidana/ terjerat hukum
3.masa jabatan habis karna usia.
4.mengundurkan diri
Sedangkan dalam keputusan tersebut tidak dicantumkan alasan jelasnya jadi kami dari lembaga LPAKN RI menilai adanya tindakan kriminalisai oleh sang kades terhadap perangkat desa talang baru ini.
Tadi pagi kami mendampingi saudara Didi Arman sudah menemui pihak kecamatan untuk melakukkan sanggahan dan sudah kami sampaikan tindakan kriminalisasi ini kepada pihak kecamatan dalam hal ini diterima oleh kasi pemerintahan kecamatan
Prihal Tindakan kriminalisasi yang dilakukan kepala desa talang baru terhadap sauda Didi Arman karna pemecatan perangkat desa kami menilai cacat hukum dan administrasi .
Masih menurut sinarwan
Surat yang dikeluarkan oleh kepala desa talang baru kec Pajar bulan kab lahat tidak mempunyai landasan hukum hanya semata mengacu kepada hak progreatip kepala desa atas dasar memaksakan kehendak .
yang mana surat SP (surat peringatan) tersebut tidak memenuhi secara administrasi.
Secara proporsional kepala desa itu adalah pejabat desa pemerintah kabupaten lahat
Diluar koredor pemerintahan karna kepala desa mengeluarkan SP pertama di hari libur nasional dan SP tersebut tidak mempunyai kop surat pemerintah kabupaten lahat kepala desa talang baru, artinya disini saudara Didi Arman tidak ada tanggapan karna dianggap sp tersebut cacat hukum begitu juga dengan SP ke dua lagi lagi tidak ada KOP surat dan landasan hukum
SP ketiga itu juga membalikan fakta poin 1, isinya dengan alasan meresahkan masyarakat padahal sebaliknya kepala desa dan keluarganya lah yg meresahkan masyarakat serta membuat kegaduhan di Desa talang baru dengan tidak memperhatikan sebagian masyarakat ..
Dari hasil pantauan LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMIN kami mengingatkan Belajarlah Dahulu atas administrasi yang Baik tertibkan aturan mengacuh kepada Undang undang desa yg berlaku antara Lain secara hukum yg sah perangkat desa berhenti apabila
1, meninggal dunia
2, terpidana / terjerat hukum
3, mengundurkan diri
4.masa jabatan habis karna usia
Dengan adanya demikian berpikirla tuk memajukan desa yg kita pimpin bersama ketua BPD, perangkat desa serta masyarakat desa perlu wawasan anda belajar tentang undang undang dan belajar dengan mereka yg berpengalaman .. jangan belajar dari mereka yang tidak mempunyai wawasan yang anda jadi kan staf perangkat yg tidak mempunyai ijazah secara admistrasi Sudah cacat hukum tidak memenuhi persyaratan admistrasi pemerintah dan tidak dibenarkan untuk gaji staf dipotong dari gaji perangkat desa sebesar Rp 2,500 000. Sedangkan dalam peraturan UU Desa tidak di benarkan , kepala desa boleh mengangkat stap apa bila dana desa lebih tuk gaji stap desa. atau sebaliknya mengangkat yang bodoh agar bisa di bodoh bodohi tapi pada akhirnya yg seperti ini kepala desanyalah yang bodoh karna tidak akan berkembang dengan cara yang demikian
ujar sinarwan.
Terpisah kasi pemerintahan kecamatan pajarbulan dimintak pendapatnya prihal ini nanti akan kita bahas dan akan kita musyawarakan yg terbaek terhadap kepala desa talang baru ujarnya.
Terpisah camat Pajar bulan melalui via telpon musyawarah tidak bisa lagi karna sifat arogan kepala desa talang baru tetap pada pendiriannya untuk melakukan pemecatan kepada Saudara Didi Arman selaku kasi pemerintahan.(IB-Kahfi)