Indobigi.online – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik KPK.
“Betul (panggilan kedua),” kata Roy Rening saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/11/2022).
Dia menjelaskan pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 24 November mendatang. Selain itu, Roy menyebut rekan satu timnya, yakni Aloysius Renwarin turut dipanggil KPK.
“Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan,” ucap dia.
Roy dan Aloysius bakal memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi korupsi. Pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” ungkap Roy.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK usai pemanggilan dua anggota tim hukum Lukas yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. KPK merasa tak perlu membalas surat tersebut.
“Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/11).
Ali menuturkan bila tim kuasa hukum Lukas ingin mengundurkan diri dari pemanggilan saksi karena ada hubungan keluarga, hal itu bisa disampaikan kepada penyidik. KPK kata Ali, akan mempertimbangkan pengunduran diri tersebut.
“Kalau kemudian bahwa dia bisa membuktikan, saya adalah orang yang berhubungan langsung dengan keluarga, hubungan keluarga misalnya, akan mengundurkan diri, ya sampaikan di hadapan penyidik tentunya pasti dipertimbangkan oleh tim penyidik KPK hukum acaranya. Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.
Ali mengatakan bila tim kuasa hukum lukas memiliki rahasia, bisa disampaikan kepada penyidik. Bukan malah membangun opini yang menyimpang kepada masyarakat.
“Ketika kemudian dia bisa menyimpan rahasia misalnya, seperti yang disampaikan, sampaikan di hadapan penyidik jadi bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK,” pungkas Ali.