Lahat Sumatera Selatan Indobigi.com Rabu 23 Nopember 2022 Pemberhentian dengan hormat saudara Didi Arman selaku kasih pemerintahan desa talang baru oleh kades talang baru Sundri Efendi berdasarkan keputusan kepala desa talang baru menuai kontraversi dikalangan masyarakat desa talang baru.
Karna keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades terhadap saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan kini berbuntut panjang karna dalam keputusan kades yang tertuang dalam surat nomer 140/05//KEP/TB/2022 memutuskan
memberhentikan saudara Didi arman dari jabatan kasi perintahan desa talang baru dan mencabut seluruh Haknya sebagai perangkat desa talang baru dengan ucapa terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdianya selama ini
dengan berlakunya keputasan kepala desa ini maka keputusan kepala desa keputusan tersebut sesuai nomer mengeluarkan oleh sang kades pemberhentian nomer 140/16/TB/2022
Dalam surat pemberhentian dengan hormat yang dikeluarkan oleh oknum kades talang baru tersebut saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan diberhentikan dengan alasan telah melanggar larangan perangkat Desa
Serta meresahkan masyarakat .
Menyikapi hal ini ketua DPW LPAKN RI projamin Sinarwan kepada rekan media November 2022 angkat bicara menurut Sinarwan pemberhetian sepihak yang dilakukan oleh sang kades terhadap saudara Didi arman dinilai cacat hukum karna menurut sinarwan SP 1,SP 2 (surat peringatan ) yang disampaikan kepada saudara Didi arman tidak menggunakan KOP surat Resmi dan di nilai cacat hukum secara adminitrasi pemerintahan desa dan untuk SP 3 itu ada unsur meresakan masyarakat selanjunya kami menilai ada 3 poin yang tidak mendasar terhadap pemberhentian saudara Didi arman.
karna SK keputusan yang dikeluaarkan sang kades tidak menerangkan alasan yang sempurna menurutnya secara administrasi,karna ada beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa
1.meninggal dunia
2.terpidana/ terjerat hukum
3.masa jabatan habis karna usia.
4.mengundurkan diri
Sedangkan dalam keputusan tersebut tidak dicantumkan alasan jelasnya jadi kami dari LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMIN SUMSEL menilai adanya tindakan kriminalisai oleh sang kades dan bekerjasama terhadap camat Pajar bulan untuk melakukan pemecatan secara atas kehendak pribadi melalui rekomondasi camat untuk melancarkan pemecatan terhadap perangkat desa talang baru ini.
Terkait pemecatan ini camat Pajar bulan di konfirmasi sehingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan bahkan sekarang sudah melakukan tes calon pengganti perangkat desa di kantor camat.
Dengan demikian dari hasil pantauan kami LPAKN RI PROJAMIN SUMSEL SUDAH SANGAT MENYALIHI ATURAN DAN PER UNDANG UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Dengan demikian kepada bapak kepala BPMDES kab lahat
Bapak Bupati Lahat Bapak ketua DPRD komisi 1 kab lahat kami dari LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMIN secara pandangan hukum sudah tidak memperhatikan undang undang yang berlaku ..dalam hal ini camat Pajar bulan dan kepala desa talang baru sudah melanggar hukum dalam hal pemecatan ini tidak sah secara hukum dan administrasi .
Masih menurut sinarwan
Surat yang dikeluarkan oleh kepala desa talang baru kec Pajar bulan kab lahat tidak mempunyai landasan hukum hanya semata mengacu kepada hak progreatip kepala desa atas dasar memaksakan kehendak .
yang mana surat SP (surat peringatan) tersebut tidak memenuhi secara administrasi.
Secara proporsional kepala desa itu adalah pejabat desa pemerintah kabupaten lahat
Diluar koredor pemerintahan karna kepala desa mengeluarkan SP pertama di hari libur nasional dan SP tersebut tidak mempunyai kop surat pemerintah kabupaten lahat kepala desa talang baru, artinya disini saudara Didi Arman tidak ada tanggapan karna dianggap sp tersebut cacat hukum begitu juga dengan SP ke dua lagi lagi tidak ada KOP surat dan landasan hukum
SP ketiga itu juga membalikan fakta poin 1, isinya dengan alasan meresahkan masyarakat padahal sebaliknya kepala desa dan keluarganya lah yg meresahkan masyarakat serta membuat kegaduhan di Desa talang baru dengan tidak memperhatikan sebagian masyarakat ..
Dari pantauan kamu LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMI perangkat desa berhenti apabila
1, meninggal dunia
2, terpidana / terjerat
Hukum
3, mengundurkan diri
4.masa jabatan habis karna usia
Dengan adanya demikian berpikirla tuk memajukan desa yg kita pimpin bersama ketua BPD, perangkat desa serta masyarakat desa perluasla wawasan belajar tentang undang undang dan belajar dengan mereka yg berpengalaman .. jangan belajar dari mereka yang tidak mempunyai wawasan yang anda jadi kan staf perangkat yg tidak mempunyai ijazah secara admistrasi SDH cacat hukum tidak memenuhi persyaratan admistrasi pemerintah dan tidak dibenarkan untuk gaji staf dipotong dari gaji perangkat desa sebesar Rp 2,500 000. Ini sudah melanggar hukum Sedangkan dalam peraturan UU Desa tidak di benarkan , kepala desa boleh mengangkat stap apa bila dana desa lebih tuk gaji stap desa. atau sebaliknya mengangkat yang bodoh agar bisa di bodoh bodohi tapi pada akhirnya yg seperti ini kepala desanyalah yang bodoh karna tidak akan berkembang dengan cara yang demikian
ujar SINARWAN(IB-Kahfi)