INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home ekonomi

Di Duga ada Persekokolan Jahat/Kerja Sama Camat Pajar Bulan Dengan Kades Talang Baru

Al Kahfi by Al Kahfi
November 23, 2022
in ekonomi
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 148

Lahat Sumatera Selatan Indobigi.com Rabu 23 Nopember 2022 Pemberhentian dengan hormat saudara Didi Arman selaku kasih pemerintahan desa talang baru oleh kades talang baru Sundri Efendi berdasarkan keputusan kepala desa talang baru menuai kontraversi dikalangan masyarakat desa talang baru.

Karna keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades terhadap saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan kini berbuntut panjang karna dalam keputusan kades yang tertuang dalam surat nomer 140/05//KEP/TB/2022 memutuskan
memberhentikan saudara Didi arman dari jabatan kasi perintahan desa talang baru dan mencabut seluruh Haknya sebagai perangkat desa talang baru dengan ucapa terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya atas pengabdianya selama ini
dengan berlakunya keputasan kepala desa ini maka keputusan kepala desa keputusan tersebut sesuai nomer mengeluarkan oleh sang kades pemberhentian nomer 140/16/TB/2022

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dalam surat pemberhentian dengan hormat yang dikeluarkan oleh oknum kades talang baru tersebut saudara Didi arman selaku kasi pemerintahan diberhentikan dengan alasan telah melanggar larangan perangkat Desa
Serta meresahkan masyarakat .

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menyikapi hal ini ketua DPW LPAKN RI projamin Sinarwan kepada rekan media November 2022 angkat bicara menurut Sinarwan pemberhetian sepihak yang dilakukan oleh sang kades terhadap saudara Didi arman dinilai cacat hukum karna menurut sinarwan SP 1,SP 2 (surat peringatan ) yang disampaikan kepada saudara Didi arman tidak menggunakan KOP surat Resmi dan di nilai cacat hukum secara adminitrasi pemerintahan desa dan untuk SP 3 itu ada unsur meresakan masyarakat selanjunya kami menilai ada 3 poin yang tidak mendasar terhadap pemberhentian saudara Didi arman.
karna SK keputusan yang dikeluaarkan sang kades tidak menerangkan alasan yang sempurna menurutnya secara administrasi,karna ada beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa
1.meninggal dunia
2.terpidana/ terjerat hukum
3.masa jabatan habis karna usia.
4.mengundurkan diri
Sedangkan dalam keputusan tersebut tidak dicantumkan alasan jelasnya jadi kami dari LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMIN SUMSEL menilai adanya tindakan kriminalisai oleh sang kades dan bekerjasama terhadap camat Pajar bulan untuk melakukan pemecatan secara atas kehendak pribadi melalui rekomondasi camat untuk melancarkan pemecatan terhadap perangkat desa talang baru ini.

Berita Terkait

Adian Napitupulu: Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas,Ngaku Pencinta Baju Thrifting

Adian Napitupulu: Tak Setuju Larangan Impor Pakaian Bekas,Ngaku Pencinta Baju Thrifting

Maret 17, 2023
Pemilik SPBU Dan Warga Nelayan Ricuh Atas Minyak Solar Pembagian Yang Tak Rata

Pemilik SPBU Dan Warga Nelayan Ricuh Atas Minyak Solar Pembagian Yang Tak Rata

Maret 7, 2023
diduga Penganiayaan Majikan, Mayat Korban Tak Kunjung Datang.

diduga Penganiayaan Majikan, Mayat Korban Tak Kunjung Datang.

Maret 1, 2023
KPK Ungkap Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan Terhadap David Ozora, Anak Jonathan Latumahina petinggi Pengurus Pusat GP Ansor.

KPK Ungkap Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiayaan Terhadap David Ozora, Anak Jonathan Latumahina petinggi Pengurus Pusat GP Ansor.

Maret 1, 2023

Terkait pemecatan ini camat Pajar bulan di konfirmasi sehingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan bahkan sekarang sudah melakukan tes calon pengganti perangkat desa di kantor camat.
Dengan demikian dari hasil pantauan kami LPAKN RI PROJAMIN SUMSEL SUDAH SANGAT MENYALIHI ATURAN DAN PER UNDANG UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Dengan demikian kepada bapak kepala BPMDES kab lahat
Bapak Bupati Lahat Bapak ketua DPRD komisi 1 kab lahat kami dari LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMIN secara pandangan hukum sudah tidak memperhatikan undang undang yang berlaku ..dalam hal ini camat Pajar bulan dan kepala desa talang baru sudah melanggar hukum dalam hal pemecatan ini tidak sah secara hukum dan administrasi .

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masih menurut sinarwan
Surat yang dikeluarkan oleh kepala desa talang baru kec Pajar bulan kab lahat tidak mempunyai landasan hukum hanya semata mengacu kepada hak progreatip kepala desa atas dasar memaksakan kehendak .
yang mana surat SP (surat peringatan) tersebut tidak memenuhi secara administrasi.
Secara proporsional kepala desa itu adalah pejabat desa pemerintah kabupaten lahat
Diluar koredor pemerintahan karna kepala desa mengeluarkan SP pertama di hari libur nasional dan SP tersebut tidak mempunyai kop surat pemerintah kabupaten lahat kepala desa talang baru, artinya disini saudara Didi Arman tidak ada tanggapan karna dianggap sp tersebut cacat hukum begitu juga dengan SP ke dua lagi lagi tidak ada KOP surat dan landasan hukum
SP ketiga itu juga membalikan fakta poin 1, isinya dengan alasan meresahkan masyarakat padahal sebaliknya kepala desa dan keluarganya lah yg meresahkan masyarakat serta membuat kegaduhan di Desa talang baru dengan tidak memperhatikan sebagian masyarakat ..
Dari pantauan kamu LEMBAGA PEMANTAU ASET DAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROJAMI perangkat desa berhenti apabila
1, meninggal dunia
2, terpidana / terjerat
Hukum
3, mengundurkan diri
4.masa jabatan habis karna usia
Dengan adanya demikian berpikirla tuk memajukan desa yg kita pimpin bersama ketua BPD, perangkat desa serta masyarakat desa perluasla wawasan belajar tentang undang undang dan belajar dengan mereka yg berpengalaman .. jangan belajar dari mereka yang tidak mempunyai wawasan yang anda jadi kan staf perangkat yg tidak mempunyai ijazah secara admistrasi SDH cacat hukum tidak memenuhi persyaratan admistrasi pemerintah dan tidak dibenarkan untuk gaji staf dipotong dari gaji perangkat desa sebesar Rp 2,500 000. Ini sudah melanggar hukum Sedangkan dalam peraturan UU Desa tidak di benarkan , kepala desa boleh mengangkat stap apa bila dana desa lebih tuk gaji stap desa. atau sebaliknya mengangkat yang bodoh agar bisa di bodoh bodohi tapi pada akhirnya yg seperti ini kepala desanyalah yang bodoh karna tidak akan berkembang dengan cara yang demikian
ujar SINARWAN(IB-Kahfi)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lck Pan Lanjutkan Laporan LPAKN RI Dugaan Mark,up Dana/Fiktip Dinkes di Kejari Pagar Alam Ke Kejagung dan Mabes Polri

Next Post

Wakil Bupati Melawi Buka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem informasi Ormas

Al Kahfi

Al Kahfi

BeritaTerkait

Ini 6 Penyakit Kelamin yang Mengintai Pelaku Seks Bebas
Artikel

Ini 6 Penyakit Kelamin yang Mengintai Pelaku Seks Bebas

Maret 23, 2023
Pori-Pori Tampak Halus Dan Terlihat Mengecil , 5 Skincare Untuk Pori-pori
Artikel

Pori-Pori Tampak Halus Dan Terlihat Mengecil , 5 Skincare Untuk Pori-pori

Maret 23, 2023
Ini Keadaan Ustaz Das’ad Latif Dirumah Sakit Singapura
Artis

Ini Keadaan Ustaz Das’ad Latif Dirumah Sakit Singapura

Maret 23, 2023
7 Cara Agar Rambut Tidak Rontok
Artikel

7 Cara Agar Rambut Tidak Rontok

Maret 23, 2023
Keluarga Alshad Ahmad,Meminta Gugurkan Kandungan Nissa Asyifa
Artis

Keluarga Alshad Ahmad,Meminta Gugurkan Kandungan Nissa Asyifa

Maret 23, 2023
Yuk Amalkan Surah Al Baqarah Ayat 183 tentang Perintah Allah untuk Berpuasa
agama

Yuk Amalkan Surah Al Baqarah Ayat 183 tentang Perintah Allah untuk Berpuasa

Maret 23, 2023
Next Post
Wakil Bupati Melawi Buka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem informasi Ormas

Wakil Bupati Melawi Buka Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem informasi Ormas

Bupati H Ashari Tambunan Menerima Kunjungan Tim Komisi Insformasi Provinsi Sumatera Utara 

Bupati H Ashari Tambunan Menerima Kunjungan Tim Komisi Insformasi Provinsi Sumatera Utara 

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Kades Winduraja Ungkapkan Kondisi Warganya yang Jadi Korban Tertabrak Kereta Api di Cianjur

Kades Winduraja Ungkapkan Kondisi Warganya yang Jadi Korban Tertabrak Kereta Api di Cianjur

Juni 30, 2022
Uang Melimpah Ruah, Bos Judi Online Apik BK Setelah Digerebek di Medan Buka Lagi di Pekanbaru

Uang Melimpah Ruah, Bos Judi Online Apik BK Setelah Digerebek di Medan Buka Lagi di Pekanbaru

Februari 13, 2023
Untuk Menjaga Kebugaran dan Ketahanan Tubuh, Seluruh Personel Polres Musi Rawas Ikuti Senam Pagi

Untuk Menjaga Kebugaran dan Ketahanan Tubuh, Seluruh Personel Polres Musi Rawas Ikuti Senam Pagi

September 30, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Bill Gates (21) Cek Endra (28) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (105) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Gerindra (7) Golkar (30) harga bbm (11) harga emas (9) Harga emas antam (8) Harga emas hari ini (7) jambi (13) jokowi (18) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (9) kecelakaan (8) Kota Baubau (9) KPK (19) Langkat (7) logam mulia (11) Mahasiswa (9) medan (16) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (7) Pembunuhan (15) Pemerintah Aceh (15) Pemilu 2024 (7) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (8) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) ridwan kamil (7) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: