Indobigi.online, Melawi (Kalbar) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi, menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan di Aula Sukiman Center, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan dibuka Oleh Wakil Bupati Melawi DRS. Kluisen didampingi oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi Imansyah, Kepala Badan Kesbangpol M.Yamin, Para Forkopimda, perwakilan Ormas Se-kabupaten Melawi.
Wakil Bupati Melawi Drs.Kluisen dalam sambutannya mengatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hari ini. Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran serta fungsi dan kewajiban seluruh organisasi kemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai Revisi Penyempurnaan undang-undang nomor 8 tahun 1985 merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan, baik dari sisi Yuridis maupun Administratif.
Saya menghimbau kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan di kabupaten Melawi hendaknya mempunyai kantor ataupun sekretariat dan Alamat yang jelas agar terkoordinir dengan baik serta dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada pemerintah daerah melalui badan Kesbangpol Kabupaten Melawi, ucap Kluisen
Saya berharap melalui kegiatan ini dapat semakin baik dalam berorganisasi dan dapat memenuhi syarat legalitas terhadap keberadaan suatu Organisasi, tutur Wakil Bupati Melawi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi M. Yamin mengatakan bahwa Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas, tutup M.Yamin.
Penulis: Erik.P