Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan pada Minggu lalu.
“Jadi SK UMP 2023 sudah resmi ditandatangani Pak Gubernur.
Mengenai Penolakan Kenaikan UMP oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Jambi ( Apindo ) Kata Al Haris, penolakan ini adalah hak dari Apindo dan selaku Gubernur, dirinya hanya membuatkan SK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kalau UMP ini kan sifatnya nasional, karena ini sifatnya keputusan Kementerian, kalau mereka keberatan makan bisa melakukan komplain ke Kementerian,” katanya pada Senin, 28 November 2022.