Indobigi.online || Deli Serdang — Sosok Dr. Jabal Nur, SH,MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang patut diapresiasi, sebab Kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sepanjang Tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya.
Sebagai pemimpin di Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang berdedikasi tinggi, berhati nurani dan bersifat ikhlas dalam mengemban tugas, mampu menghadirkan institusi Kejaksaan di Kabupaten wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.jum”at, 30/12/22
Kejaksaan Negeri Deli Serdang memiliki 2 (dua) Cabang yaitu Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, kedua cabang tersebut sangat berperan menunjang Kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Selama kepemimpinan Bapak Jabal Nur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dikenal masyarakat luas khususnya diwilayah Kabupaten Deli Serdang secara positif dengan berbagai program kerja pelayanan dan penegakan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Kegiatan Jaksa Menyapa, dalam kegiatan ini Kejaksaan berusaha keras untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat, menjalin silahturahmi dengan banyak pihak antara lain Pemkab Deli Serdang, tokoh masyarakat dan tokoh agama, dengan tujuan agar masyarakat Kabupaten Deli Serdang taat hukum dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang mendapat tempat dihati masyarakat pada semua kalangan.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang berperan dalam pembangunan wilayah Kabupaten Deli Serdang, hal tersebut dapat dilihat dari kerja keras Kejaksaan selama tahun 2022 dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian keuangan Negara, dengan diperolehnya Piagam Pengharaan Peringkat II dalam Pencapaian Kinerja dan Prestasi Bidang Pidana Khusus Tahun 2022 dan juga diperolehnya Piagam Penghargaan Peringkat III oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, sesuai dengan VISI dan MISI Kejaksaan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada Acara Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Beserta Jajaran tanggal 28 Desember 2022
Menorehkan Kerja Nyata dengan tetap mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas sehingga marwah serta citra institusi menjadi lebih baik
Terus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada institusi kejaksaan melalui pelayanan hukum yang responsif, berintegritas dan mengedepankan hati nurani dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkemanfaatan”
profesional, berintegritas dan berhati nurani. Setiap personil Kejaksaan, pegawai dan jaksa dituntut untuk berkomitmen terhadap visi dan misi tersebut.
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG
BIDANG PEMBINAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG DITERIMA SELAMA TAHUN 2022 :
Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas : 35.505.000,-
Pendapatan denda hasil Tindak Pidana Korupsi : 300.000.000,-
Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah
diputuskan /ditetapkan Pengadilan : 473.217.668,-
Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan
/ditetapkan Pengadilan : 515.839.572,-
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya : 9.980.000,-
Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya : 2.000.000,-
Pendapatan ongkos perkara : 4.067.000,-
Pendapatan sewa tanah, gedung dan bangun : 6.958.923,-
Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang
telah diputus /ditetapkan Pengadilan : 5.899.818.631,-
Pendapatan kembali Belanja Pegawai Tahun Anggaran yang lalu : 1.440.528,-Jumlah Total Penerimaan Negara Bukan Pajak : 7.248.827.322,-
BIDANG INTELIJEN
PENERANGAN HUKUM & PENYULUHAN HUKUM
Penerangan Hukum : 6 (enam) kegiatan
Jaksa Menyapa : 2 (dua) kegiatan
Penyuluhan Hukum : 5 (lima) kegiatan
Surat Perintah Tugas : 9 (sembilan) SP-Tug
Surat Perintah Operasi Intelijen : 4 (empat) SP-Lid
Surat Perintah Pengamanan Dan Penggalangan : 6 (enam) SP Lid Pam/Gal
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat : 1 (satu) kegiatan
BIDANG PIDUM
Capaian Penanganan Perkara Pidum
Jumlah SPDP : 1.237 perkara
Jumlah penuntutan : 1.043 perkara
Perkara yang mendominasi : 1. Narkotika : 548 perkara
2. Kamnegtibum dan TPUL : 90 perkara
3. Oharda : 362 perkara
4. Anak : 43 perkara
Eksekusi : 1.086 perkara
D. BIDANG PIDSUS
Penyelidikan
:
7 (tujuh) Sprint Lid
Penyidikan
:
6 (enam) Perkara
Penuntutan
:
9 (sembilan) Perkara
Eksekusi
:
3 (tiga) Perkara
Upaya Hukum
:
2 (dua) perkara
Uang Rampasan Cukai
:
Uang Denda yang Telah Dibayarkan
:
Rp. 300.000.000,-
E. BIDANG DATUN
Bantuan Hukum
Litigasi : 1 (satu) SKK
Non Litigasi : 116 (seratus enam belas) SKK
Pelayanan Hukum : 284 (dua ratus delapan puluh empat) kegiatan
Pemulihan Keuangan Negara : Non Litigasi 116 SKK degan nilain Rp. 3.492.597.570,-
Penyelamatan Keuangan Negara : Litigasi 1 SKK dengan nilai Rp. 300.000.000,-
Legal Asistance 62 kegiatan dengan nilai Rp. 3.499.810.325,-
F. BIDANG BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Pemusnahan Narkotika : 613 perkara, dengan rincian sbb :
– Shabu-sabu : dengan berat 5.963 gram.
– Ganja : dengan berat 9.220 gram
– Ekstasi : perkara dengan berat 222 gram
– Psikotropika: sebanyak 9 butir
Pemusnahan OHARDA : 121 perkara
Pemusnahan KAMTIBUM / TPUL : 70 perkara
Pengembalian Barang Bukti : 125 perkara
Pemusnahan Tindak Pidana Lainnya : 1 (satu) perkara
Total PNBP dari penyelesaian
Barang Rampasan : Rp. 473.217.668,-
Uang rampasan yg telah disetor :
Dari 132 perkara dengan jumlah PNBP sebesar : Rp. 515.839.572,-
(Tim)