indoBigi.Kebumen-Penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sudah memasuki tahap persidangan pertama pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap salah satu terdakwa dalam kasus tipikor rutilahu yang berinisial WG.
Aksin SH yang merupakan penasehat hukum dari salah satu terdakwa dalam kasus Tipikor rutillahu mengatakan bahwa “kami tentunya menghormati asas praduga tak bersalah dan kami akan memberikan pembelaan, akan mendampingi serta memperjuangkan hak-hak terdakwa yang saat ini sudah masuk proses persidangan di pengadilan Tipikor.” Saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, pada kesempatan tersebut Aksin,SH, juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa saksi-saksi bisa juga menjadi tersangka ketika nanti dalam proses pembuktian di depan majelis hakim yang mulia para saksi-saksi ini terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pusaran korupsi pemotongan anggaran dana bantuan sosial Rutilahu.
“Dan hukum harus ditegakkan untuk menuju keadilan supaya tidak ada orang yang kebal hukum di NKRI semua harus bertanggung jawab di muka hukum bagi mereka yang terlibat. Dan ketika sudah dua alat bukti cukup kami akan menyampaikan di persidangan bahwa ini bisa dinaikkan dan dilanjutkan menjadi tersangka bagi para saksi-saksi tersebut ketika besok menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan, lanjut Aksin,SH di hadapan awak media.
Dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni pada tahun 2019 di kabupaten Kebumen merupakan kejadian yang cukup memprihatinkan. Dari jumlah penerima 160 KPM dan masing-masing penerima berhak menerima bantuan dana sejumlah 15 juta rupiah dengan jumlah total bantuan Rp.2.400.000.000 (dua milyar empatratus ribu rupiah), telah terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp 787.344.000. yang terdiri dari ( dalam pengelolaan TKSK sebesar Rp 271.000.000, dalam pengelolaan perangkat desa sebesar Rp 468.910.900, dalam pengelolaan pihak lain sebesar Rp 30.433.100 dan penerimaan bansos tidak memenuhi kriteria rutilahu sebesar 10 juta rupiah).
Perbuatan para oknum pengelola bansos rutilahu telah mencederai rasa keadilan bagi rakyat miskin dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
a. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme pasal 3 yang berbunyi “asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas.
b. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 18 ayat 3
c. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1
d. Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 38 bahwa setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin
e. Peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan.
Dana bantuan sosial rumah tidak layak huni ini tersebar di 4 kecamatan dan 6 desa antara lain:
– desa gebangsari kec. klirong sebanyak 20 KPM dengan jumlah bantuan Rp 300 juta
– desa wadasmalang kec. Karangsambung sebanyak 10 KPM dengan jumlah bantuan Rp150 juta
– desa Sruweng kec. sruweng 40 KPM jumlah bantuan Rp 600 juta
– desa kejawang kec. Sruweng 40 KPM jumlah bantuan Rp 600 juta
– desa patuk rejomulyo kec. Mirit 30 KPM jumlah bantuan Rp 450 juta
– desa Mirit petikusan kec. Mirit 20 KPM jumlah bantuan Rp 300 juta
Kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelola bantuan untuk rakyat miskin sangat disayangkan mengingat bantuan tersebut amat berarti untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Keterlibatan beberapa oknum secara tersistem menjadikan pelaku atau tersangka dalam tindak pidana korupsi selalu menarik untuk diungkap sebab jangan sampai tindakan yang direncanakan, yang dilakukan dan yang dinikmati oleh banyak oknum hanya ditanggung oleh salah satu atau sebagian oknum saja. Peran serta masyarakat di dalam pengawasan proses hukum yang sedang terjadi sangat diperlukan.
Reporter : Fandi & Tim Media