INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Oknum Perangkat Desa dan TKSK dalam pusaran TIPIKOR Rutilahu

Fandi IndoBigi by Fandi IndoBigi
Januari 14, 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 32

indoBigi.Kebumen-Penanganan perkara tindak pidana korupsi bantuan sosial rumah tidak layak huni (RUTILAHU) sudah memasuki tahap persidangan pertama pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap salah satu terdakwa dalam kasus tipikor rutilahu yang berinisial WG.

Aksin SH yang merupakan penasehat hukum dari salah satu terdakwa dalam kasus Tipikor rutillahu mengatakan bahwa “kami tentunya menghormati asas praduga tak bersalah dan kami akan memberikan pembelaan, akan mendampingi serta memperjuangkan hak-hak terdakwa yang saat ini sudah masuk proses persidangan di pengadilan Tipikor.” Saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023, pada kesempatan tersebut Aksin,SH, juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan beberapa saksi-saksi bisa juga menjadi tersangka ketika nanti dalam proses pembuktian di depan majelis hakim yang mulia para saksi-saksi ini terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam pusaran korupsi pemotongan anggaran dana bantuan sosial Rutilahu.
“Dan hukum harus ditegakkan untuk menuju keadilan supaya tidak ada orang yang kebal hukum di NKRI semua harus bertanggung jawab di muka hukum bagi mereka yang terlibat. Dan ketika sudah dua alat bukti cukup kami akan menyampaikan di persidangan bahwa ini bisa dinaikkan dan dilanjutkan menjadi tersangka bagi para saksi-saksi tersebut ketika besok menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan, lanjut Aksin,SH di hadapan awak media.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni pada tahun 2019 di kabupaten Kebumen merupakan kejadian yang cukup memprihatinkan. Dari jumlah penerima 160 KPM dan masing-masing penerima berhak menerima bantuan dana sejumlah 15 juta rupiah dengan jumlah total bantuan Rp.2.400.000.000 (dua milyar empatratus ribu rupiah), telah terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp 787.344.000. yang terdiri dari ( dalam pengelolaan TKSK sebesar Rp 271.000.000, dalam pengelolaan perangkat desa sebesar Rp 468.910.900, dalam pengelolaan pihak lain sebesar Rp 30.433.100 dan penerimaan bansos tidak memenuhi kriteria rutilahu sebesar 10 juta rupiah).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perbuatan para oknum pengelola bansos rutilahu telah mencederai rasa keadilan bagi rakyat miskin dan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku antara lain :
a. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme pasal 3 yang berbunyi “asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas.
b. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 18 ayat 3
c. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat 1
d. Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pasal 38 bahwa setiap orang atau korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin
e. Peraturan menteri sosial nomor 20 tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan.

Berita Terkait

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Januari 26, 2023
Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Januari 21, 2023
Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) ,Menyelenggarakan Pelatihan Media Sosial dengan tema Persiapan “Cyber War” Menuju Pemenangan 2024

Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) ,Menyelenggarakan Pelatihan Media Sosial dengan tema Persiapan “Cyber War” Menuju Pemenangan 2024

Januari 17, 2023
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pimpin Paripurna Hut ke-66 Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pimpin Paripurna Hut ke-66 Provinsi Jambi

Januari 6, 2023

Dana bantuan sosial rumah tidak layak huni ini tersebar di 4 kecamatan dan 6 desa antara lain:
– desa gebangsari kec. klirong sebanyak 20 KPM dengan jumlah bantuan Rp 300 juta
– desa wadasmalang kec. Karangsambung sebanyak 10 KPM dengan jumlah bantuan Rp150 juta
– desa Sruweng kec. sruweng 40 KPM jumlah bantuan Rp 600 juta
– desa kejawang kec. Sruweng 40 KPM jumlah bantuan Rp 600 juta
– desa patuk rejomulyo kec. Mirit 30 KPM jumlah bantuan Rp 450 juta
– desa Mirit petikusan kec. Mirit 20 KPM jumlah bantuan Rp 300 juta
Kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pengelola bantuan untuk rakyat miskin sangat disayangkan mengingat bantuan tersebut amat berarti untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Keterlibatan beberapa oknum secara tersistem menjadikan pelaku atau tersangka dalam tindak pidana korupsi selalu menarik untuk diungkap sebab jangan sampai tindakan yang direncanakan, yang dilakukan dan yang dinikmati oleh banyak oknum hanya ditanggung oleh salah satu atau sebagian oknum saja. Peran serta masyarakat di dalam pengawasan proses hukum yang sedang terjadi sangat diperlukan.

Reporter : Fandi & Tim Media

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terjadi Perampokan Diruas Jalan Tol Tanjung Morawa

Next Post

Pisah Sambut Kapolres Pagar Alam”Setiap Pertemuan Pasti ada Perpisahan”

Fandi IndoBigi

Fandi IndoBigi

BeritaTerkait

Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung
Edukasi

Viral di Twitter Kisah Najwa, Lolos S1 Jurusan Kedokteran UGM, Undip, Universitas Islam Sultan Agung

Januari 27, 2023
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram
Investasi

Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Turun Rp5.000 jadi Rp 1.035.000 Per Gram

Januari 27, 2023
Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan  Brigadir J
Kriminal

Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, 6 Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Januari 27, 2023
Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral
Artis

Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral

Januari 27, 2023
Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai
Kriminal

Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

Januari 26, 2023
Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya
Nasional

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

Januari 26, 2023
Next Post
Pisah Sambut Kapolres Pagar Alam”Setiap Pertemuan Pasti ada Perpisahan”

Pisah Sambut Kapolres Pagar Alam"Setiap Pertemuan Pasti ada Perpisahan"

AKBP Achmad Gusti serta Polres Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Pemkab Musi Rawas

AKBP Achmad Gusti serta Polres Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Pemkab Musi Rawas

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Sambut Idul Adha 1443 Hijriah,Warga Desa Suka Rakyat -Bahorok Sembelih 11 Ekor Lembu, 3 Ekor Kambing

Sambut Idul Adha 1443 Hijriah,Warga Desa Suka Rakyat -Bahorok Sembelih 11 Ekor Lembu, 3 Ekor Kambing

Juli 10, 2022
Giring Sebut PSI Siap Menang di Pemilu 2024

Giring Sebut PSI Siap Menang di Pemilu 2024

Agustus 10, 2022
Bupati H Ashari Tambunan : Zakat Memiliki Berbagai Dimensi

Bupati H Ashari Tambunan : Zakat Memiliki Berbagai Dimensi

Agustus 10, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (16) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (75) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (25) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (14) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (5) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: