INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Peristiwa
  • Tips
  • Media Sosial
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Resmi Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Pantralih Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar,Syarat, dan Tugasnya

redaksi by redaksi
Januari 26, 2023
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 21

Indobigi.online – Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan tempat pemutungan suara (TPS).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Berita Terkait

Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Kepala BIN Ingatkan Kepala Daerah Akibat Dampak Resesi Ekonomi

Januari 21, 2023
Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) ,Menyelenggarakan Pelatihan Media Sosial dengan tema Persiapan “Cyber War” Menuju Pemenangan 2024

Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) ,Menyelenggarakan Pelatihan Media Sosial dengan tema Persiapan “Cyber War” Menuju Pemenangan 2024

Januari 17, 2023
Oknum Perangkat Desa dan TKSK dalam pusaran TIPIKOR Rutilahu

Oknum Perangkat Desa dan TKSK dalam pusaran TIPIKOR Rutilahu

Januari 14, 2023
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pimpin Paripurna Hut ke-66 Provinsi Jambi

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Pimpin Paripurna Hut ke-66 Provinsi Jambi

Januari 6, 2023

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lantas, bagaimana cara daftar Pantarlih Pemilu 2024?

Pendaftaran calon Pantarlih

Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.

Dokumen kelengkapan persyaratan nantinya diserahkan kepada PPS di seluruh kantor kepala desa atau kelurahan di kabupaten/kotanya masing-masing.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Syarat daftar dan dokumen Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja
  4. Mampu secara jasmani dan rohani
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi KTP Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  4. Pasfoto Surat
  5. keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  6. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  7. Surat pernyataan sehat secara rohani
  8. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.

Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.

Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Kepastian pembukaan pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada hari ini, Kamis (26/1/2024) diungkapkan oleh Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon.

“Besok (Kamis) resmi diumumkan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Setelah resmi diumumkan, barulah masyarakat bisa mendaftarkan diri hingga 31 Januari 2023.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  5. Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
  6. Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.

Betty mengatakan, Pantarlih Pemilu akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
  7. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Demikian cara daftar, syarat dan tugas Pantarlih Pemilu 2024.

Sumber: Kompas.com

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: pantarlih pemilupendaftaran pantarlihtugas pantarlih
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kehadiran DBI, Duta Baca Indonesia Beri Dampak Energi Baik Untuk Masyarakat Indonesia

Next Post

Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

Mayat MR-X Ditemukan mengambang Di Aliran Sungai Ular Serdang Bedagai

Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral

Julian Jacob dan Mirriam Eka Telah Resmi Menikah, Gelar Pemberkatan di Gereja Katedral

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Kapolsek Ella Hilir Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Akibat Longsor

Kapolsek Ella Hilir Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Akibat Longsor

Agustus 25, 2022

Your Blonde Hair Needs These Purple Shampoos, For Sure

Juni 4, 2022

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 5 pelaku perkelahian di Bekasi Barat, 2 pelaku masih buron.

Juli 29, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

ASN Pemerintah Aceh (5) Bansos (5) Bhakti Sosial (6) Bill Gates (21) binjai (6) binjaikotaku (5) Cek Endra (16) Corona Virus (18) covid 19 (11) Deli Serdang (75) DLHK Aceh (5) Donald Trump (18) dpr (6) Epidemic (17) Ferdy Sambo (6) Gerindra (6) Golkar (25) Harga emas hari ini (6) humaspoldasumaterautara (5) jambi (11) Kapolda Aceh (5) Kapolres Aceh Utara (5) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (5) Kota Baubau (9) kotabinjai (5) Langkat (7) medan (8) Movie (16) Music (14) Pandemic (20) pdip (6) Pemerintah Aceh (15) Pemerintah Kota Lhokseumawe (5) Pemkab Madina (5) Peristiwa (9) PJ Gubernur Aceh (5) poldasumaterautara (5) Politik (5) polripresisi (5) ridwan kamil (5) seputarbinjai (5) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) TV Shows (19)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: