Indobigi.online – Sebanyak 10.000 buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aksi akan digelar dengan melibatkan Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 6 Februari 2023.
“Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran pers, Sabtu (28/1/2023).
Selain di Jakarta, aksi serempak juga akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Para buruh akan menyampaikan aspirasi dengan menyoroti sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja.
Kesembilan poin itu meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
Pada intinya, Said mengatakan, buruh menginginkan supaya kenaikan upah minimum harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga meminta agar tidak ada perubahan formula dalam Perppu tersebut.
“Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal,” ujar dia.
“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan.
Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” sambung dia.
Selain itu, Said mengingatkan agar negara tidaj menjadi agen outsourcing.
Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa masuk dalam kategori outsourcing.
Menurut dia, ketentuan ini mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing. Karena itu, pihaknya menolak ketentuan tersebut dan meminta kembali mengacu pada UU 13 Nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di mana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing,” tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu ini menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Sumber: Kompas.com