INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Login
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
SUBSCRIBE
  • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
    • ekonomi
    • Kesehatan
  • Artikel
    • Gaya hidup
    • Teknologi
    • Perempuan
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
No Result
View All Result
INDOBIGI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Artikel
  • Media Sosial
  • Peristiwa
  • Tips
  • Area Wartawan
JustForex
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Berikut Ini Cara, Syarat dan Prosedur Membuat KTP Elektronik 2023

redaksi by redaksi
Januari 30, 2023
in Artikel, Tren
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Jumlah Pembaca : 73

Indobigi.online – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

JustMarkets
ADVERTISEMENT

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).

Berita Terkait

Ini Tips mudah  Jika Ingin Merintis  Jadi Dropshipper

Ini Tips mudah Jika Ingin Merintis Jadi Dropshipper

Mei 24, 2023
Melindungi Kulit dengan Sunscreen  Jadi Keharusan saat Cuaca Makin Panas

Melindungi Kulit dengan Sunscreen Jadi Keharusan saat Cuaca Makin Panas

Mei 23, 2023
Berikut 5 Jenis Minuman yang Aman Dikonsumsi bagi Penderita Asam Lambung

Berikut 5 Jenis Minuman yang Aman Dikonsumsi bagi Penderita Asam Lambung

Mei 10, 2023
10 Sifat dan Kebiasaan Menarik dari si Taurus, Nggak Cuma Keras Kepala

10 Sifat dan Kebiasaan Menarik dari si Taurus, Nggak Cuma Keras Kepala

Mei 8, 2023

Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:

1. Syarat membuat KTP elektronik baru

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun)
  • KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)

2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data

  • KK dan KTP Asli
  • Dokumen pendukung perubahan biodata

Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak)
  • Fotokopi KK

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri

Prosedur membuat KTP elektronik 2023

Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.

Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.

Dilansir dari Awak Media, berikut prosedur pembuatan KTP elektronik 2023:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.

Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen. Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.

2. Datang ke kelurahan

Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.

Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Perlu untuk membawa dokumen asli. Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya. Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.

Sumber: Kompas.com

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: cara membuat ktpktpKTP elektroniksyarat membuat ktp
ShareTweetShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keliru Ular Takut Garam, Ini Cara Mengusir Ular Secara Alami

Next Post

PHK Massal, Sejumlah Perusahaan E-Commerce di Indonesia Kompak Umumkan Pemecatan Karyawan

redaksi

redaksi

BeritaTerkait

No Content Available
Next Post
PHK Massal, Sejumlah Perusahaan E-Commerce di Indonesia Kompak Umumkan Pemecatan Karyawan

PHK Massal, Sejumlah Perusahaan E-Commerce di Indonesia Kompak Umumkan Pemecatan Karyawan

Waspada Tabungan Ludes, Bobol Rekening Lewat Undangan Pernikahan Digital

Waspada Tabungan Ludes, Bobol Rekening Lewat Undangan Pernikahan Digital

Komentar Dong! Batalkan balasan

Recommended Stories

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH Pimpin Giat Press Release Akhir Tahun 2022.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH Pimpin Giat Press Release Akhir Tahun 2022.

Desember 30, 2022
Kang Juli Ketua Sunda Gaul Merayakan Ulang Tahun Ke 51 Tahun

Kang Juli Ketua Sunda Gaul Merayakan Ulang Tahun Ke 51 Tahun

Juli 27, 2022
Fahira Idris Gelar Upacara HUT RI Ke-77 bersama Bang Japar Jaktim di RPTRA Udara Segar

Fahira Idris Gelar Upacara HUT RI Ke-77 bersama Bang Japar Jaktim di RPTRA Udara Segar

Agustus 18, 2022

Popular Stories

  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PERUSAHAAN

  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan
  • Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    Tiga Orang Alami Luka Bacok, Bentrok Dua OKP Di Salapian , Ini Penjelasan Polres Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SOSOK Pengelola Judi Terbesar di Sumut Diduga Bendahara Pimpinan Wilayah OKP, Masih Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Yunasril Yuzar,SH Buka Suara Solusi Final Net89

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Bentrok Dua OKP Di Salapian, Kapolres Langkat Bersama Dandim 0203 Langkat Gelar Rapat Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengan Beredarnya Rekaman dan Video Syiur Di Duga Oknum Kades Onozitoli Melakukan Perbuatan Yang Menjijikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

TAGAR

Alodok (28) Bill Gates (21) Cek Endra (32) Corona Virus (18) covid 19 (13) Deli Serdang (121) Donald Trump (18) dpr (10) emas antam (11) Epidemic (17) Ferdy Sambo (9) Golkar (33) harga bbm (11) harga emas (11) jambi (13) jokowi (22) Kapolres Lhokseumawe (10) kebakaran (11) kecelakaan (9) kesehatan (23) Kota Baubau (9) KPK (30) logam mulia (11) Mahasiswa (9) mario dandy (8) medan (19) Movie (16) Music (15) Pandemic (20) pdip (13) Pembunuhan (19) Pemerintah Aceh (15) Peristiwa (9) pertamina (11) polisi (9) Polres Tebing Tinggi (8) prabowo subianto (8) Ramalan Zodiak (13) sri mulyani (9) Sulawesi Tenggara (11) sumut (9) tebing tinggi (10) TV Shows (19) viral (8) Zodiak (10)

Copyright © 2022 INDOBIGI.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • UU Pers
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • UU ITE
  • Lowongan Wartawan

Copyright © 2022 INDOBIGI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: