Pembikinan e-KTP di Dukcapil Tangerang, disoal Warga.
Tangerang | IndoBigi Online-terkait pembikinan e-KTP seorang Warga kampung Gabus ||, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kab Tangerang. disoal Warga.
“Warga berinisial (R) yang mengeluhkan soal pembikinan e-KTP tersebut, nampaknya tidak tau, bahwa aturan di Dukcapil Kabupaten Tangerang, syarat aturan harus wajib daptar pengajuan secara Online.
saat di konfirmasi kepada Awak Media senin (30/01/2023), pihak dari pegawai membenarkan, iya betul Warga terlebih dahulu harus bikin pengajuan dari nomor watshap yang tercantum di dukcapil.
Lebih lanjut, setelah itu Warga harus isi formulir, dan di kirim ke watshap yang tercantum di dukcapil dan memilih apa yang hendak dibikin Warga,” katanya.
Sesudah pengajuan Lima Hari Warga wajib datang kembali kekantor dukcapil dan menunjukan kepda petugas bukti dari pengajuan tersebut, dan bisa mengambil berkas apa yang hendak dibikin,” tungkas nya.